Maling Motor yang Beraksi di Pasar Celancang Cirebon Berhasil Diringkus Polisi

Jumat 10-10-2025,11:56 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

Atas tindakannya, Kapolsek Kapetakan Iptu Rudiana menegaskan, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara kepada pelaku," tegasnya.

Kategori :