Atas tindakannya, Kapolsek Kapetakan Iptu Rudiana menegaskan, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara kepada pelaku," tegasnya.
Atas tindakannya, Kapolsek Kapetakan Iptu Rudiana menegaskan, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara kepada pelaku," tegasnya.