Sengketa Lahan di Kota Cirebon, Ahli Waris Menangkan Gugatan

Rabu 15-10-2025,16:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

Iqbal mengatakan, pihak yang berperkara pada persoalan ini yaitu antara Ahli waris keluarga Dadi Bachrudin yang mengklaim bahwa sudah menang dari putusan awal, banding, kasasi. 

Sehingga mereka ingin mengajukan permohonan eksekusi dan kami mengajukan perlawanan gugatan eksekusi

"Objek saat ini dikuasai oleh pihak ketiga yang tidak berperkara dalam permasalahan ini yang mana mereka mengambil keuntungan di sini dengan menyewakan kepada pihak lain yang notabene hasil tersebut tidak masuk ke pihak kami maupun pihak ahli waris. Luas tanah objek yang bersengketa yaitu seluas 1680 meter persegi," katanya.

Sementara itu, DR H Teguh Santoso SH MSi selaku kuasa hukum Dadi Bachrudin sebagai tergugat menuturkan, tanah yang berlokasi di Jl Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon (Cafe Warcuz) yang disengketakan tersebut merupakan pemberian dari Sultan Kasepuhan pada tahun 1975 kepada Dadi Bachrudin.

"Kemudian kami punya IPEDA (PBB) dan seiring berjalannya waktu berubah menjadi PBB sampai pada tahun 2010 kami tidak bisa membayar karena ternyata di Protect oleh PD Pembangunan,” jelas Teguh. 

“Secara data lokasi dan data yuridis adalah benar dan luas tanah ini sebenarnya adalah 1780 meter persegi karena ada pelebaran jalan berubah menjadi 1680 meter persegi. Pelebaran jalan itu dipotong kurang lebih 100 meter."

"Setahu saya yang menyewa tanah pada saat ini adalah Teungku warga Cirebon. Kami telah memenangkan dari beberapa sidang yang telah dilaksanakan dan sekarang pihak tergugat atau lawan mengajukan gugatan perlawanan," tuturnya. (*)

Kategori :