Namun, PD Pembangunan Kota Cirebon juga mengklaim kepemilikan lahan yang sama dan mengajukan perlawanan terhadap eksekusi tersebut.
BACA JUGA:Aksi Peduli Lingkungan BMH Serahkan Bibit Pohon
BACA JUGA:Kemenag RI Gelar Penguatan Moderasi Beragama
Untuk memperjelas persoalan, majelis hakim PN Cirebon Masridawati SH MH, Galuh Rahma Esti SH MH dan Astrid Anugrah SH MKn menggelar sidang di tempat (sidang lapangan), Jumat (4/7/2025).
Sidang tersebut dihadiri oleh kuasa hukum para pihak yang bersengketa. Yakni, DR H Teguh Santoso SH MSi selaku Kuasa Hukum dari ahli waris Dadi Bachrudin atau sebagai pemohon eksekusi.
Serta M Iqbal Riky selaku Kuasa Hukum PD Pembangunan Kota Cirebon yang menjadi lawannya.
Pihak-pihak lain yang turut diminta memberikan keterangan di lokasi antara lain Kelurahan Pekiringan, BPN Kota Cirebon, dan BPN Kabupaten Cirebon.
Berdasarkan pantauan Radarcirebon.com di lapangan, majelis hakim melakukan peninjauan batas-batas lahan dan menggali keterangan administratif.
Pihak Kelurahan Pekiringan menyatakan bahwa objek sengketa berada di wilayah administratif Kota Cirebon.
Menariknya, BPN Kota Cirebon menyebut tidak pernah menerbitkan sertifikat untuk lahan tersebut.
Sementara itu, sertifikat yang kini menjadi dasar klaim kepemilikan justru diterbitkan oleh BPN Kabupaten Cirebon.
Majelis hakim pun memeriksa dokumen-dokumen dari pihak BPN Kabupaten Cirebon yang dihadirkan di lokasi.
Setelah menggali keterangan fisik dan administratif, majelis hakim menutup sidang.
Hakim juga menyatakan jika hasil dari sidang di tempat akan disampaikan pada sidang berikutnya di Pengadilan Negeri Cirebon dua minggu kemudian.
Selama proses sidang lapangan tersebut mendapat penjagaan dan pengawalan ketat dari personel Polsek Kesambi dan Koramil Koramil 1401/Kesambi.
"Hari ini kita melaksanakan peninajauan setempat atau sidang setempat yang dilakukan oleh pengadilan negeri cirebon untuk persoalan objek tanah di Jl Cipto ini. Kami mengklaim bahwasanya ini merupakan hak kami dan terdapat pihak lain mengklaim juga atas objek yang sama," ujar M Iqbal Rizky selaku kuasa hukum PD Pembangunan.