RADARCIREBON.COM – Arus lalu lintas di jalur Pantura Jl Raya Kalijaga, Kota Cirebon mengalami kemacetan cukup panjang pada Rabu (29/10/2025).
Kemacetan terjadi akibat eksekusi lahan eks pabrik soun yang berada tepat di sisi jalan utama tersebut.
Eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon berdasarkan permohonan dari pihak Ny. Ria cs selaku pemohon eksekusi sekaligus penggugat dalam perkara sengketa lahan seluas 5.000 meter persegi itu.
Namun, jalannya proses eksekusi sempat berlangsung alot dan ketegangan terjadi lantaran adanya perlawanan dari pihak termohon eksekusi, yakni pihak Irawan.
BACA JUGA:Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Area Masjid At-Taqwa Cirebon
BACA JUGA:Banyak Proyek Bermasalah di Majalengka, Komisi III Panggil PUTR dan Inspektorat
Kuasa hukum termohon, Miranti Kusuma Wardani, S.H., menilai eksekusi tersebut cacat formil dan meminta agar pelaksanaannya ditunda.
“Dalam surat undangan eksekusi tertulis tahun 2029. Ini jelas cacat formil, sehingga kami menolak dan meminta agar surat itu diperbaiki. Tapi kenyataannya, pengadilan tetap melakukan eksekusi,” ujar Miranti.
Miranti juga menjelaskan, pihaknya sebenarnya telah berupaya mengurus sertifikat atas lahan tersebut, namun terkendala karena ada pihak lain yang lebih dulu mengajukan permohonan.
“Kami sudah ajukan sertifikasi, tapi keburu ada pihak lain yang mengajukan,” ungkapnya.
BACA JUGA:PLN UIP Jawa Bagian Tengah Raih Juara 3 PLN TJSL Award 2025 di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
Sementara itu, kuasa hukum pemohon eksekusi, Mulyana, menjelaskan bahwa pihak yang kini menempati lahan tersebut sejatinya hanya berstatus penyewa atas tanah milik kliennya.
“Lahan itu disewa selama bertahun-tahun, dan setelah pemiliknya meninggal, tanah tersebut diwariskan kepada empat anaknya, yaitu penggugat Ny. Ria cs,” jelas Mulyana.
Ia menambahkan, perkara sengketa lahan eks pabrik soun itu telah bergulir lama hingga mencapai tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, yang hasilnya memenangkan pihak penggugat.
“Proses hukumnya panjang dan sudah inkrah di tingkat PK. Karena itu, hari ini eksekusi dilakukan berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Mulyana.