JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang meminta agar batas usia pension guru dinaikkan, ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam permohonan yang diajukan oleh guru asal Jawa Tengah bernama Sri Hartono meminta agar batas usia pension guru dari 60 menjadi 65 tahun.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025 di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Kamis 30 Oktober 2025.
BACA JUGA:Berani! PNS Kabupaten Cirebon Gugat UU ASN ke Mahkamah Konstitusi
BACA JUGA:Kemenag Kabupaten Cirebon Perjuangkan Agar BOS Bisa Sentuh Guru Madrasah Swasta
Sri Hartono ingin menyamakan batas usia pension guru dan dosen. Dalam undang-undang itu, usia pensiun dosen ditetapkan 65 tahun, sedangkan guru 60 tahun.
Sebelumnya, saat sidang perdana Juni 2025 lalu, Hartono menyampaikan, perbedaan usia pensiun tersebut bertentangan dengan prinsip meritokrasi, menimbulkan ketidakadilan, serta memicu ketegangan sosial antara profesi guru dan dosen.
Sehingga, Hartono memohon agar MK menyamakan batas usia pensiun guru dengan dosen, yakni 65 tahun.
Argumentasi Hartono ternyata tidak mendapat persetujuan dari MK. Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menjelaskan, batas usia pensiun guru tidak bisa disamakan dengan dosen karena terdapat perbedaan persyaratan antara kedua profesi tersebut.
“Jabatan fungsional guru mensyaratkan pendidikan minimal strata satu, sedangkan jabatan fungsional dosen mensyaratkan pendidikan minimal strata dua.”
“Dengan demikian, ASN baru akan mulai menjabat sebagai dosen pada usia yang relatif lebih tinggi dibandingkan guru,” tutur Enny.
BACA JUGA:Pengurus DPC KPPI Kota Cirebon Dilantik, Cicih: Siap Memperjuangkan Kepentingan Rakyat
Apabila batas usia pensiun guru disamakan dengan dosen, lanjut Enny, masa kerja guru akan lebih panjang.
Sebab, dosen umumnya memulai karier setelah memperoleh gelar S2 sehingga berusia lebih tua dibandingkan guru.
“Untuk itu, menurut Mahkamah, tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma terkait pembedaan batas usia pensiun antara guru dan dosen,” ujar Enny.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan pentingnya profesi guru dalam sistem pendidikan nasional.
Enny mengungkapkan, guru merupakan profesi yang “sangat mulia” dan “patut mendapat penghargaan tinggi” dari masyarakat serta negara.
Namun, Indonesia masih menghadapi tantangan kekurangan guru dan distribusi yang tidak merata, sehingga tujuan negara untuk menyediakan pendidikan berkualitas bagi seluruh rakyat belum sepenuhnya tercapai.
Berdasarkan keterangan pemerintah dalam persidangan, jumlah guru ASN di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang berusia di atas 55 tahun mencapai 345.555 orang, lebih banyak dibandingkan guru ASN berusia di bawah 35 tahun yang berjumlah 314.891 orang.
“Dengan demikian, masih dibutuhkan kebijakan rekrutmen dan pengelolaan pensiun yang tepat agar kesinambungan tenaga pendidik tetap terjaga,” ungkap Enny. (*)