BPD Sukaslamet menggelar musyawarah pada Jumat 7 November 2025, kemudian menyampaikan surat rekomendasi kepada Bupati sehari kemudian.
Seluruh anggota BPD sepakat menarik permohonan pemakzulan dan meminta pengaktifan kembali Rajudin.
“Dalam suratnya, BPD menyebut keputusan ini diambil secara mufakat, tanpa tekanan pihak mana pun, dan siap dipertanggungjawabkan secara hukum,” tutur Lucky Hakim.
Tidak hanya itu, BPD juga meminta perlindungan dari pemerintah daerah. Mereka khawatir ada tekanan terkait dengan keputusan tersebut.
Mereka juga menegaskan komitmen untuk menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku.
Setelah menerima surat rekomendasi, Lucky Hakim mengatakan, bahwa pihaknya akan mengembalikan jabatan Rajudin sebagai Kuwu Sukaslamet.
Ia juga meminta masyarakat menghentikan polemik yang berkembang di desa.
“Saya sudah konfirmasi langsung, dan mereka (BPD Sukaslamet) menyatakan surat ini dibuat secara sadar dan tanpa tekanan. Kami berharap kepala desa bisa kembali bekerja seperti biasa,” jelasnya.
Ia menambahkan, bagi warga yang memiliki keberatan dapat menyampaikannya melalui Camat Kroya.
“Kami terbuka terhadap semua aspirasi, namun tetap harus sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang berlaku,” tegasnya.
Lucky menutup pernyataannya dengan memastikan bahwa rekomendasi BPD akan menjadi dasar pembukaan kembali kantor desa yang sebelumnya disegel warga.