7 Tersangka Narkoba Ditangkap di Majalengka, TKP dari Sumberjaya hingga Jatiwangi

Kamis 20-11-2025,11:28 WIB
Reporter : Baehaqi
Editor : Tatang Rusmanta

2. MI (20), warga Kertajati, rekan tersangka ADA. 

3. AS (45), warga Kabupaten Cirebon, ditangkap dalam perkara sabu-sabu. 

4. HMA (19), mahasiswa asal Kecamatan Majalengka, diduga mengedarkan tembakau sintetis.

5. REPP (20), mahasiswa diduga sebagai peracik sekaligus pengedar tembakau sintetis. 

6. IRR, tersangka kasus pil ekstasi.

7. FAM (24), mahasiswa, ditangkap karena mengedarkan obat keras Hexymer tanpa izin edar.

BACA JUGA:Anti Bingung Isi Waktu Luang Liburan Akhir Pekan Bareng Keluarga, Yamaha Grebek Pasar Rame Sukses di Tiga Kota

Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian menambahkan bahwa para tersangka beraksi tidak hanya di kawasan Majalengka kota, tapi merambah ke wilayah kecamatan penyangga. 

Jaringan pengedar narkoba di Majalengka diduga menggunakan modus transaksi online, serta memanfaatkan lemahnya pengawasan sosial dan kedekatan antarwilayah.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu:

  • 5,49 gram sabu-sabu.
  • 2. 82,727 gram tembakau sintetis.
  • 10 butir ekstasi dengan berat 3,8967 gram.
  • 289 butir obat keras Hexymer.

Barang bukti itu ditemukan dalam kondisi siap edar, sebagian sudah dipecah ke dalam paket kecil.

Menurut kapolres, para pelaku melakukan aksinya dengan modus tempel (barang disembunyikan di lokasi tertentu lalu diinformasikan kepada pembeli) dan transaksi langsung atau Cash on Delivery (COD).

“Model seperti ini lazim digunakan untuk mengurangi risiko tertangkap tangan. Namun kami punya pola penelusuran yang dapat membaca pergerakan transaksi itu,” jelasnya.

Tersangka kasus narkotika dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Sementara itu, tersangka peredaran obat keras tanpa izin edar dijerat Pasal 435 Juncto (Jo) Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

AKBP Willy menegaskan, pihaknya akan memperluas operasi serupa. 

Kategori :