RADARCIREBON.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu terus mendalami dugaan penyalahgunaan anggaran sekitar Rp2 miliar di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Darma Ayu.
Proses penanganan perkara kini memasuki tahap penyelidikan setelah surat perintah penyelidikan (sprindik) diterbitkan pada Kamis, 27 November 2025.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Indramayu, Endang Darsono, mengatakan penyelidikan fokus pada berbagai dugaan yang berkembang di publik, termasuk kemungkinan keterlibatan Direktur Utama PDAM, Nurpan.
“Kami menerbitkan sprindik sesuai arahan pimpinan,” ujar Endang.
BACA JUGA:Malang Century Journey 2025: Event Perdana yang Sukses Dongkrak Sport Tourism Kota Malang
Namun saat dimintai penjelasan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan Dirut Nurpan, Endang menyebut pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih detail.
“Kami baru mulai langkah awal, jadi belum bisa memberi informasi apa-apa,” katanya, Sabtu, 29 November 2025.
Sementara itu, Dirut PDAM TDA, Nurpan, menegaskan pihaknya siap bersikap kooperatif dalam proses hukum.
“Jajaran direksi siap memberikan keterangan dan data yang dibutuhkan dalam penyelidikan,” ujarnya, Minggu, 30 November 2025.
BACA JUGA:Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025: Info Terbaru Setelah Klarifikasi Taspen
BACA JUGA:5 Aplikasi Penghasil Uang Terbaru Desember 2025 yang Terbukti Membayar
Gelombang Aksi Massa Desak Pengusutan Transparan
Sebelumnya, ratusan massa dari Aliansi Topi Jerami (ATJ) menggelar demonstrasi di empat titik di Indramayu, yaitu kantor PDAM, Kejari Indramayu, Gedung DPRD, serta Pendopo Indramayu, Kamis, 27 November 2025.
Mereka menuntut pengusutan transparan terkait dugaan penyimpangan anggaran PDAM TDA.
Koordinator ATJ, Slamet Raharjo, menegaskan bahwa dana publik harus digunakan untuk pelayanan masyarakat, bukan kepentingan pejabat.