BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) memastikan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) masuk di dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi/Kabupaten/Kota.
Dalam wacana ini, Kementerian ATR/BPN akan berkolaborasi dengan Kementerian Pertanian (Kementan).
Oleh sebab itu, sebagai bahan revisi Perda tentang RTRW, pemerintah daerah perlu segera melakukan identifikasi lahan sawah yang ada maksimal sampai dengan Februari 2026.
BACA JUGA:Usai Buron 3 Pekan, Pelaku Curas Santri di Majalengka Ditangkap Polisi di Sukabumi
BACA JUGA:LPS Ungkap Kredit Bermasalah Rp139 Miliar di BPR Indramayu, Kasus Melaju ke Ranah Pidana
Hal itu disampaikan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam Rakor Tata Ruang dan Pertanahan di Gedung Sate Bandung, Kamis 18 Desember 2025. Hadir pula memimpin rapat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Menurutnya, terdapat 269 kabupaten/kota yang belum memuat KP2B dalam Perda RTRW.
Selain itu, ada 139 kabupaten/kota yang luas KP2B belum mencapai 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Wilayah dengan dua kondisi itu didorong untuk merevisi Perda RTRW.
Sementara itu, pemanfaatan sawah aktif yang masuk di dalam Kawasan hutan, perlu segera dilakukan pembahasan dengan Kementerian Kehutanan.
"Selama database belum tersedia, akan dilakukan moratorium penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di atas lahan sawah, baik kewenangan pusat maupun daerah."
"Wajib mengganti LBS bila terjadi alih fungsi lahan di wilayah-wilayah perdesaan untuk menjaga keseimbangan wilayah," tuturnya.
BACA JUGA:Operasi Lilin Lodaya Dimulai! Polres Cirebon Kota Ungkap Langkah Pengamanan Nataru
Sementara, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mendukung upaya Menteri ATR/BPN dalam menata perda RTRW termasuk di wilayah Jabar.
"Kita segera membuat perda penataan ruang dimana akan ada kesesuaian antara provinsi dengan kabupaten/kota sehingga nanti klop. Januari ini kita usulkan," tegasnya.
Arah penataan ruang dalam perda diantaranya untuk melindungi kawasan hutan, areal pesawahan, rawa-rawa, daerah sumber air, dan daerah aliran sungai.