"Kita juga bisa buat opsi. Ketika enam bulan dianggap terlalu pendek, maka buat dalam hal enam bulan pertama, saya tidak dapat memenuhi target, saya bisa dia dipindahkan."
"Dalam waktu enam bulan kemudian, saya di tempatkan di instansi baru namun tidak tercapai kinerjanya, dan bersedia mengundurkan diri. Jadi satu tahun diberi waktu. Sehingga ada tolak ukur yang objektif," jelas Zudan. (ono)