Aktivitas Toserba Picu Macet, Warga Pertanyakan Izin dan Andalalin

Sabtu 03-01-2026,21:01 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Rusdi Polpoke

BACA JUGA:BKPSDM Indramayu Lakukan Sidak, Ada ASN Bolos Kerja

Durrokim menambahkan, meskipun dokumen Andalalin telah dimiliki, pengelola usaha tetap berkewajiban menjalankan rekomendasi yang tercantum di dalamnya, termasuk penataan parkir kendaraan.

“Kalau Andalalinnya ada, jangan hanya sebatas dokumen. Penataan parkir harus ditegakkan supaya tidak lagi mengganggu arus lalu lintas,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah menjelaskan, Andalalin merupakan salah satu syarat krusial dalam pendirian bangunan, khususnya usaha yang berlokasi di tepi jalan.

“Andalalin menjadi bagian penting sebelum bangunan berdiri. Di dalamnya ada kajian kondisi lalu lintas sebelum, saat pembangunan, hingga setelah bangunan beroperasi,” ujar Hilman saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu 3 Januari 2026.

Ia menilai, apabila dokumen Andalalin disusun dan diterapkan sesuai ketentuan, persoalan kemacetan seharusnya dapat diminimalkan. 

Pasalnya, Andalalin juga memuat rekomendasi teknis untuk menangani dampak lalu lintas yang ditimbulkan.

“Dalam Andalalin sudah ada upaya penanganan, termasuk langkah-langkah mengatasi kemacetan akibat aktivitas swalayan,” jelasnya.

Terkait kemungkinan sanksi bagi Toserba yang tidak memiliki dokumen Andalalin, Hilman menegaskan, Dishub tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi secara langsung. Penindakan, menurutnya, berada di ranah instansi perizinan.

“Kami akan melakukan pengecekan. Jika ternyata tidak memiliki Andalalin, tentu akan ditindaklanjuti sesuai aturan. Namun, untuk sanksinya menjadi kewenangan perizinan,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Toserba Grand Karomah dan Karomah belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan kelengkapan dokumen Andalalin maupun keluhan kemacetan di depan lokasi usaha mereka. (*)

Kategori :