PPPK KemenHAM 2025 Resmi Dibuka! Ada 500 Formasi, Cek Syarat Lengkap dan Cara Daftarnya di Sini

Rabu 07-01-2026,09:30 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

Beberapa ketentuan utama yang wajib dipenuhi pelamar, antara lain:

• Warga Negara Indonesia, setia pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI

• Usia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun saat pendaftaran

• Pengalaman kerja minimal 2 tahun sesuai jabatan yang dilamar

• Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih

• Tidak berstatus PNS, PPPK, TNI, atau Polri

• Bukan anggota atau pengurus partai politik

• IPK minimal 2,75 sesuai ketentuan jabatan

• Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat resmi jika lulus seleksi)

• Tidak pernah mengundurkan diri dari seleksi ASN dalam masa sanksi

BACA JUGA:Rezeki Selalu Jalan! Ini Dia 8 Weton Balungan Sugih Dipercaya Sulit Miskin Menurut Primbon Jawa

Syarat Khusus Tiap Jabatan

Berikut ketentuan pengalaman kerja khusus:

• Analis SDM Ahli Pertama: pengalaman di bidang SDM/kepegawaian

• Perencana Ahli Pertama: pengalaman penyusunan atau evaluasi rencana, program, atau anggaran

• Apoteker Ahli Pertama: pengalaman di fasilitas kefarmasian/industri farmasi dan memiliki STRA aktif

Kategori :