Sutardi Raharja menegaskan bahwa sengketa ini bukan perbuatan melawan hukum, melainkan murni sengketa keolahragaan yang seharusnya diselesaikan melalui BAKI.
BACA JUGA:Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini: Cinta Menghangat, Karier Stabil, Keuangan Aman
BACA JUGA:160 Ribu Warga Cirebon BPJS PBI Dinonaktifkan, Dinsos Buka Jalur Update Data Lewat Desa dan Aplikasi
“Gugatan di PN Bandung tidak diterima karena persoalan kewenangan. Karena itu, kami melanjutkan ke BAKI. Laporannya sudah kami ajukan sejak jauh hari,” kata Sutardi.
Sidang perdana di BAKI telah digelar dengan agenda pemaparan dari pihak pemohon dan termohon.
Dalam persidangan tersebut, KONI Jawa Barat diwakili dua kuasa hukum, sedangkan Sutardi hadir dengan tiga kuasa hukum.
Gugatan Sutardi melaporkan empat pihak, yakni Ketua KONI Jawa Barat Prof Dr Muhammad Budiana, Ayip Prayitno sebagai pelaksana karteker, Dwi Putro Aris Wibowo selaku Sekretaris KONI Jawa Barat, serta Kunto Prasetyo yang menjalankan SK karteker.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Kamis, 22 Januari 2026, dengan agenda penyampaian bukti-bukti.
Proses ini menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola organisasi olahraga di tingkat provinsi dan kabupaten, serta potensi implikasi hukum atas dokumen administrasi yang dipermasalahkan.