“Pemda yang merekrut honorer, maka pemda juga yang harus menyelesaikan sisa tenaga non-ASN tersebut,” tegasnya.
Menurut Suharmen, seharusnya pemerintah daerah mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu, menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Skema ini dirancang agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja atau perumahan honorer secara massal.
Ia juga menegaskan bahwa saat ini tidak ada lagi kebijakan afirmasi bagi honorer. Afirmasi besar-besaran telah diberikan pada proses pengadaan PPPK tahun 2024 dan tidak akan diulang pada seleksi berikutnya.
Bagi honorer yang masih bercita-cita menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Suharmen menyarankan untuk mengikuti seluruh jalur seleksi CASN yang tersedia, baik CPNS maupun PPPK, khususnya pada instansi pusat yang saat ini membuka kebutuhan.
“Honorer masih bisa ikut semua seleksi CASN, tetapi tidak ada lagi afirmasi khusus,” kata Suharmen.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Nur Baitih, mengungkapkan keheranannya karena isu honorer tidak masuk dalam agenda pembahasan Komisi II DPR RI.
Padahal, masa sidang DPR RI telah dimulai sejak 13 Januari 2026.
Perempuan yang akrab disapa Bunda Nur itu mengaku terkejut setelah mencermati jadwal rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian PAN-RB.
Menurutnya, tidak ada satu pun agenda rapat yang secara khusus membahas honorer maupun PPPK.
“Beberapa rapat kerja bulan ini tidak ada yang secara khusus membahas honorer. Paling hanya disinggung oleh anggota dewan di sela-sela rapat,” ungkap Nur Baitih, Minggu (25/1/2026) dilansir dari JPNN.com.
Padahal, lanjutnya, kondisi di lapangan menunjukkan masih banyak persoalan yang belum sepenuhnya tuntas.
Di antaranya masih adanya honorer tersisa serta kasus PPPK formasi 2021 yang kontrak kerjanya tidak diperpanjang.
“Seharusnya ini menjadi prioritas pembahasan antara Komisi II dan KemenPAN-RB,” pungkasnya.