Kemendes Tegaskan Warga Desa Berhak Awasi Dana Desa, Ini Cara Melapornya

Selasa 27-01-2026,18:31 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Rusdi Polpoke

Selain pengawasan dari masyarakat, pengelolaan dana desa juga diawasi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah (APIP) di tingkat kabupaten dan kota. 

Hasil pengawasan tersebut kemudian dilaporkan secara berjenjang oleh bupati atau wali kota kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.

BACA JUGA:Dana Desa 2026 Turun Drastis, Program Desa Terancam Mangkrak: Begini Dampaknya untuk Warga

Sistem pengawasan berlapis ini diharapkan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, Kemendes PDT telah menetapkan delapan fokus penggunaan dana desa tahun 2026, mulai dari penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT), penguatan ekonomi desa, hingga pembangunan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Regulasi ini mengacu pada Undang-Undang APBN serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) sebagai dasar penyaluran dan pemanfaatan dana desa pada tahun anggaran 2026.

Kemendes PDT berharap, dengan penguatan peran masyarakat dan pengawasan yang ketat, dana desa dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan warga serta mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan. (*)

Kategori :