Ia berharap, setelah proses audit rampung, PD Pembangunan bisa kembali berjalan normal dan para karyawan dapat dipanggil kembali untuk bekerja.
Bahkan, selama dirumahkan, karyawan didorong tetap produktif dengan berwirausaha atau aktivitas lain.
Darmun juga mengungkapkan bahwa tersendatnya pendapatan PD Pembangunan disebabkan macetnya kerja sama dengan mitra serta belum terbitnya regulasi baru.
Selama ini, pendapatan terbesar perusahaan berasal dari sewa kerja sama pengelolaan aset.
Sementara itu, Andru menilai akar persoalan PD Pembangunan juga bersumber dari regulasi pengelolaan aset daerah yang belum kunjung diperbarui. Hingga kini, status PD Pembangunan masih sebagai Perusahaan Daerah (PD), belum bertransformasi menjadi Perseroda.
“Perda perubahan kelembagaan sudah bertahun-tahun belum tuntas. Ini harus segera ditindaklanjuti agar perusahaan daerah bisa lebih fleksibel dan profesional,” pungkas Andru.