OJK Cabut Izin Bank Cirebon, Begini Nasib Dana Nasabah

Senin 09-02-2026,18:02 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

Berbagai langkah dilakukan, mulai dari peningkatan intensitas pengawasan, pemberian sanksi administratif, hingga perintah perbaikan kepada manajemen.

BACA JUGA:7 HP Infinix Terbaik 2026, Performa Kencang, Baterai Tahan Lama, Harga Tetap Ramah

BACA JUGA:Mensos Gus Ipul Ungkap 13,5 Juta BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan, Bantuan Dialihkan

Tak hanya itu, OJK juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pengurus dan mengawal rencana penyehatan agar BPR Bank Cirebon dapat kembali beroperasi secara normal dan sehat. 

Namun, upaya-upaya tersebut tidak membuahkan hasil sesuai harapan.

Hingga batas waktu yang ditentukan, kondisi keuangan BPR Bank Cirebon dinilai tidak menunjukkan perbaikan signifikan. 

Pada 2 Agustus 2024, OJK Cirebon menetapkan bank tersebut dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP). 

Penetapan itu dilakukan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12 persen serta tingkat kesehatan bank masuk kategori tidak sehat.

Situasi semakin memburuk ketika pada 1 Agustus 2025, OJK kembali meningkatkan status pengawasan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). 

Penetapan ini diambil setelah OJK memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan langkah penyehatan, terutama terkait permodalan, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023.

Sayangnya, pengurus dan pemegang saham Perumda BPR Bank Cirebon dinilai tidak mampu menyelesaikan permasalahan yang ada. 

Berdasarkan keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tertanggal 3 Februari 2026, diputuskan bahwa BPR Bank Cirebon tidak diselamatkan.

Atas keputusan tersebut, LPS kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR Bank Cirebon. 

Menindaklanjuti permintaan itu serta mengacu pada ketentuan yang berlaku, OJK secara resmi melakukan pencabutan izin usaha. 

Selanjutnya, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan melakukan proses likuidasi sesuai undang-undang.

Meski demikian, OJK menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambil berlandaskan prinsip integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas. 

Kategori :