Hadits Larangan Puasa Hari Jumat
BACA JUGA:Libur Imlek 2026, KAI Daop 3 Cirebon Siapkan 29.945 Tiket KA, Cek Jadwal dan Rutenya!
BACA JUGA:Waspada! Kebiasaan Makan Berlemak Diam-Diam Rusak Otak, Ini 6 Dampak Seriusnya
Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW melalui hadits yang disampaikan oleh Abu Hurairah menegaskan:
“Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jumat, kecuali jika ia berpuasa sehari sebelumnya atau sehari setelahnya.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan menjadi landasan utama dalam pembahasan hukum puasa hari Jumat.
Berdasarkan hadits tersebut, mayoritas ulama berpendapat bahwa puasa pada hari Jumat hukumnya makruh apabila dilakukan secara khusus (sendirian), tanpa disertai puasa pada hari Kamis atau Sabtu.
Penjelasan Ulama: Makruh atau Tidak?
Perbedaan pandangan di kalangan ulama terkait puasa hari Jumat telah lama menjadi pembahasan klasik.
Salah satu yang menjelaskan persoalan ini adalah Jalaluddin as-Suyuthi dalam kitabnya Nurul Lum’ah fi Khashaishil Jum’ah.
Di dalam kitab tersebut, ia mengutip pendapat Imam an-Nawawi yang menyatakan bahwa pendapat paling kuat dalam mazhab Syafi’i—dan juga dianut oleh mayoritas ulama—adalah makruh hukumnya berpuasa pada hari Jumat saja tanpa didahului atau diikuti puasa pada hari lain.
Namun, terdapat pandangan lain yang lebih longgar. Sebagian ulama berpendapat bahwa kemakruhan tersebut hanya berlaku bagi orang yang kondisi fisiknya lemah.
Jika puasa di hari Jumat membuat seseorang menjadi lemas sehingga tidak maksimal dalam beribadah, seperti menghadiri salat Jumat, berdzikir, atau membaca Al-Qur’an, maka puasa tersebut sebaiknya ditinggalkan.
Mengapa Puasa Jumat Diperselisihkan?
Perbedaan pendapat ini muncul karena perbedaan cara memahami larangan dalam hadits. Ada ulama yang memaknai larangan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap hari Jumat yang disamakan dengan hari raya.
Ada pula yang menilai bahwa hari Jumat dianjurkan untuk memperbanyak ibadah tertentu, sehingga dikhawatirkan puasa justru mengurangi semangat dalam menjalankannya.