Transparansi ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada oknum pedagang yang masih nekat menggunakan bahan ilegal demi keuntungan instan.
Taruna Ikrar juga mengingatkan para pelaku usaha, khususnya UMKM dan industri rumah tangga, agar tidak tergoda memakai bahan pengawet dan pewarna non-pangan.
Menurutnya, menjual makanan yang tampak menarik namun mengandung zat berbahaya merupakan tindakan yang tidak bisa ditoleransi.
“Gunakan bahan yang memenuhi ketentuan. Bahan berbahaya sangat merugikan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
BPOM mengimbau pelaku usaha untuk memastikan bahan baku yang digunakan telah memiliki izin edar dan sesuai standar keamanan pangan.
Selain pengawasan dari pemerintah, masyarakat juga diimbau lebih selektif dalam membeli takjil. Perhatikan warna makanan yang terlalu mencolok, tekstur yang tidak wajar, atau aroma menyengat.
Ramadan seharusnya menjadi momentum ibadah dan menjaga kesehatan, bukan justru terpapar risiko akibat konsumsi makanan yang tidak aman. (*)