ASN Cirebon Terduga Pelaku Penipuan PPPK dan Lelang Mobil Dinas Diperiksa Hari Ini

Jumat 27-02-2026,11:30 WIB
Reporter : Deny Hamdani
Editor : Tatang Rusmanta

BACA JUGA:Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Kirim Surat ke UNICEF: Help Us!

BACA JUGA:Ibu-ibu Korban Investasi Bodong di Cirebon Menunggu Kepastian Hukum

Informasi yang dihimpun menyebutkan sedikitnya dua korban mengalami kerugian hingga Rp70 juta akibat iming-iming kelulusan PPPK.

Modusnya, pelaku diduga menjanjikan bisa membantu meloloskan peserta seleksi dengan imbalan sejumlah uang.

Tak hanya itu, BS juga diduga menawarkan lelang mobil dinas fiktif dengan nilai transaksi mencapai Rp120 juta. Salah satu korban bahkan telah melaporkan dugaan penipuan tersebut secara resmi.

Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno, membenarkan adanya laporan terkait lelang mobil dinas fiktif tersebut.

“Ada laporan yang masuk terkait lelang mobil dinas. Semua pengaduan terhadap yang bersangkutan akan kami proses sesuai aturan,” tegas Ade.

Ia memastikan tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakukan ASN, baik terkait dugaan penipuan PPPK maupun lelang mobdin fiktif. Jika terbukti, sanksi tegas menanti.

BKPSDM Ingatkan: Seleksi PPPK Transparan

BKPSDM Kabupaten Cirebon juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan PPPK dengan imbalan uang. Seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan dan berbasis sistem.

“Tidak ada jalur khusus atau titipan. Semua tahapan seleksi dilakukan sesuai mekanisme resmi pemerintah,” tandas Meilan.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk waspada terhadap segala bentuk penipuan berkedok rekrutmen PPPK maupun lelang aset pemerintah. 

Pemerintah daerah pun menegaskan komitmennya menjaga integritas birokrasi dan menindak tegas ASN yang melanggar aturan.

Proses pemeriksaan terhadap BS masih berlangsung. Hasil klarifikasi dan pendalaman kasus ini akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan sanksi disiplin hingga proses hukum apabila ditemukan unsur pidana.

Kategori :