Jamaah Haji Menanggung Biaya Mahal Penerbangan

Selasa 03-06-2014,08:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

**Membayar Dua Kali Indonesia-Saudi PP JAKARTA - Perbaikan layanan penyelenggaraan haji oleh Kementerian Agama (Kemenag) diharapkan bersifat menyeluruh. Di antaranya adalah menekan biaya perjalanan haji yang ditanggung langsung (direct cost) jamaah haji. Diantaranya biaya yang selama ini terbilang tinggi adalah untuk urusan penerbangan. Sistem pengangkutan jamaah haji Indonesia menuju dan kembali dari Arab Saudi menggunakan model borongan dan menyewa pesawat khusus. Seharusnya dengan banyaknya jumlah jamaah dan petugas haji yang diangkut, cost untuk penerbangan bisa ditekan serendah mungkin. Tetapi nyatanya tidak demikian. Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenag Zubaidi menuturkan, sistem sewa pesawat khusus ini justru membuat ongkos penerbangan haji menjadi mahal dibanding terbang reguler Jakarta-Jeddah. \"Dimana-mana kalau sistemnya carter itu lebih mahal. Kalau kita carter bus saja, pasti lebih mahal ketimbang tarif bus reguler,\" ujarnya kemarin. Dalam kesepatakan penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2014 untuk komponen direct cost, ditetapkan biaya tiket pesawat dan airport tax sebesar USD 2.165 per jamaah (sekitar Rp 25,5 juta). Bandingkan dengan penerbangan reguler Jakarta-Jeddah (PP) pesawat komersil berkisar USD 1.000 hingga USD 1.500. Ada maskapai yang mematok tarif hingga USD 3.000 untuk rute Jakarta-Jeddah (PP), tetapi penumpang mendapatkan fasilitas eksklusif. Zubaidi menegaskan tarif pesawat jamaah haji reguler tidak dimahal-mahalkan. Dia mengatakan tarif itu tampak lebih mahal ketimbang perjalanan pesawat komersil karena jamaah haji harus menanggung dua kali perjalanan Indonesia-Jeddah (PP). Perhitungannya adalah, jamaah harus menanggung biaya dia terbang dari Indonesia menuju Jeddah atau Madinah. Kemudian jamaah juga harus menanggung biaya ketika pesawat yang mengangkut mereka pulang kembali ke tanah air dalam keadaan kosong. Selanjutnya jamaah haji juga menanggung biaya operasional pesawat haji kosong yang datang menjemput dari Indonesia menuju Arab Saudi. Kemudian yang terakhir, jamaah haji harus menanggung biaya pesawat yang mengangkut mereka dari Arab Saudi menuju tanah air. \"Jadi tidak bisa dihitung atau dibandingkan dengan tarif penerbangan reguler (komersial, red) Jakarta-Jeddah,\" tutur Zubaidi. Mahalnya biaya penerbangan itu menambah panjang catatan merah urusan pengankutan udara jamaah haji. Sebelumnya Irjen Kemenag Mochammad Jasin mengatakan, selama ini tender maskapai pengangkut jamaah haji dilaksanakan secara abal-abal. Tidak seperti tender atau lelang terbuka pada umumnya. Sejak menggunakan transportasi udara mulai 1974, maskapai yang ditunjuk menjadi pemenang angkutan jamaah haji selalu Saudi Arabia Airlines (SAA) dan Garuda Indonesia. SAA mendapatkan akses karena kebijakan pemerintah Arab Saudi yang meminta sebagaian jatah kuota haji diangkut dengan maskapai itu. Sedangkan Garuda selalu menang penunjukan karena menjadi satu-satunya maskapai nasional yang mendapatkan lisensi mengangkut jamaah haji dari pemerintah Saudi. Terpisah, KPK mulai memeriksa saksi sejak penetapan Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka penyelenggaraan haji 2013-2014. Saksi pertama yang dimintai keterangan adalah Sekretaris Kementrian Agama Abdul Wadud Kasyful Anwar. Menurut Jubir Johan Budi S.P, pemeriksaan Abdul Wadud untuk melengkapi berkas SDA. \"Bukan untuk pengembangan kasus, tapi melengkapi berkas,\" ujarnya. Namun, sebagai juru bicara dia mengaku tidak tahu apa materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik pada Abdul Wadud. Termasuk, ada tidaknya informasi awal untuk mengembangkan kasus tersebut dengan mencari tersangka baru. Johan tidak menjelaskan kenapa Abdul Wadud menjadi saksi awal. Dia tidak bisa memastikan apakah itu dikarenakan Abdul Wadud pernah diajak berhaji oleh SDA. Yang jelas, tiap saksi punya porsi masing-masing untuk digali pengetahuannya. Seperti diketahui, seorang saksi diperiksa karena dianggap pernah melihat, mendengar, atau mejadi ahli. \"Kalau dari pemeriksaan itu ada informasi yang bisa dikembangkan, ya dikembangkan. Tapi, tujuannya untuk proses lebih lanjut,\" tuturnya. Terkait polemik mundurnya Dirjen Pelaksanaan Haji dan Umroh, Anggito Abimanyu, Johan menyebut tersangka kasus baru SDA. Saat ini KPK masih fokus pada SDA dengan memeriksa beberapa saksi. Untuk keterlibatan pihak lain, disebutnya masih dalam pendalaman. (wan/dim)

Tags :
Kategori :

Terkait