Dua Kubu Capres Saling Gugat

Selasa 03-06-2014,09:45 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

** Tim Jokowi Lapor Mabes Polri, Tim Prabowo Lapor Bawaslu JAKARTA - Persaingan antar-dua pasangan capres-cawapres mulai menyentuh ranah hukum. Kemarin, lewat saluran berbeda, dua kubu sama-sama mengajukan laporan. Kubu Prabowo-Hatta mengirim laporan ke Bawaslu atas kasus dugaan curi start kampanye, sedangkan kubu Jokowi-Jusuf Kalla mengirim laporan ke Mabes Polri. Yang dilaporkan ke Mabes Polri adalah Ketua Tunas Indonesia Raya (Tidar) Jakarta Selatan Edgar Jonathan. Pimpinan salah satu organisasi sayap Partai Gerindra tersebut dilaporkan tim kuasa hukum atas kasus dugaan mengedarkan surat palsu mengatasnamakan Jokowi seputar permohonan penangguhan pemanggilan oleh Kejagung. Melalui Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Trimedya Panjaitan, Jokowi melaporkan pembuat surat palsu tersebut ke Bareskrim Mabes Polri. \"Kami akan melaporkan orang yang kami duga membuat surat palsu soal keinginan Pak Jokowi untuk menunda proses pemeriksaan dari Kejagung,\" kata Trimedya di Bareskrim Mabes Polri kemarin. Trimedya mengungkapkan, pihaknya telah mengetahui siapa orang yang membuat surat palsu tersebut. \"Sudah. Kalau kita ikutin di sosmed hasil komunikasi mereka, bisa dilihat nama EJS. Dia adalah ketua Tidar Jaksel,\" ungkap Trimedya. Dia juga menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah saksi yang memperkuat tuduhan kepada ketua organisasi sayap Partai Gerindra tersebut. Menurut dia, surat palsu tersebut bertujuan men-downgrade popularitas pasangan Jokowi dan Jusuf Kalla (JK) sebagai capres dan cawapres. \"Bukan watak Jokowi untuk menghalangi proses penegakan hukum.\"Seandainya ada panggilan dari Kejaksaan, tentu beliau akan hadir. Ini kan problemnya tidak ada surat, tapi seakan-akan Jokowi yang membuat itu,\" ucapnya. Anggota tim hukum Jokowi-JK Junimart Girsang menambahkan, pemalsuan itu masuk pasal 263 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Yaitu, terkait dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dengan media sosial, media cetak, dan/atau elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 jo 311 KUHP, pasal 27, pasal 36, pasal 45, dan pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008. Dia melanjutkan, hasil pertemuan tim dengan Kabareskrim, Wakabareskrim, direktur pidana umum, wakil direktur pidana umum, dan tim cyber Mabes Polri, Polri akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. \"Pak Kabareskrim berjanji secepat mungkin menyikapi laporan pengaduan kami,\" katanya. Terhadap laporan tersebut, Ketua Umum DPP Partai Gerindra Suhardi meminta semua pihak untuk saling menghargai dan tidak saling menyudutkan. Tudingan terhadap aktivis Tidar juga masih harus dilihat secara objektif. \"Saya belum bisa berkomentar banyak. Tapi, menurut saya, semua harus dilihat dulu secara benar, jangan terburu-buru menuduh,\" kata Suhardi. Di tempat terpisah, tim hukum Prabowo-Hatta mengirim laporan ke Bawaslu karena pelanggaran kampanye. Tepatnya, saat berpidato ketika pengambilan nomor urut. Wakil Sekretaris Tim Pemenangan Prabowo-Hatta Tjatur Sapto Edy juga menyatakan, pelaporan yang dilayangkan pihaknya juga didasari upaya mendorong pembelajaran positif bagi para capres. \"Kalau Pak Prabowo kan hanya mengucapkan terima kasih ke KPU, Polri, TNI yang semuanya telah bekerja keras,\" tutur Tjatur. Minggu lalu (1/6) dua pasangan capres-cawapres mengambil nomor urut. Setelah pengambilan tersebut, dalam pidatonya, Jokowi mencuri start kampanye dengan mengungkapkan ajakan untuk memilih nomor dua yang merupakan nomor urut dirinya dan Jusuf Kalla sebagai pasangan capres-cawapres. (dyn/dod/c10/tom)

Tags :
Kategori :

Terkait