RADARCIREBON.COM – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kabupaten Majalengka terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka kini memeriksa puluhan cabang olahraga (cabor) yang tercatat menerima bantuan dana hibah dengan total nilai mencapai Rp6 miliar.
Langkah ini dilakukan penyidik untuk menelusuri aliran dana hibah sekaligus memastikan penggunaan anggaran tersebut sesuai dengan peruntukannya.
Berdasarkan data yang dimiliki penyidik, terdapat sekitar 40 cabang olahraga di Majalengka yang menerima bantuan dari KONI.
BACA JUGA:Kasus Dana Hibah KONI Majalengka Mencuat, 150 Dokumen Disita Penyidik
BACA JUGA:Kejari Majalengka Periksa 14 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Rp6 Miliar
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Majalengka, Yogi Purnomo, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan kepada sejumlah pengurus cabang olahraga.
“Dalam proses pemeriksaan saksi, kami sudah melayangkan surat panggilan kepada cabang olahraga yang menerima bantuan dana hibah. Berdasarkan dokumen yang kami miliki, ada sekitar 40 cabor yang menerima bantuan tersebut,” ujar Yogi.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap para pengurus cabor penting dilakukan guna memastikan apakah bantuan dana yang diterima benar-benar dimanfaatkan sesuai dengan proposal kegiatan yang diajukan kepada KONI.
Nilai Bantuan Bervariasi
BACA JUGA:ASTRA Infra Siap Layani Mudik Lebaran 2026, Diskon Tarif Tol hingga 30 Persen
BACA JUGA:Eks Tim Hukum Somasi Walikota - Wakil Walikota Cirebon, Belum Bayar Jasa Advokat
Yogi mengungkapkan bahwa besaran dana hibah yang diterima setiap cabang olahraga tidak sama.
Nilai bantuan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan, program pembinaan atlet, serta jumlah atlet yang dimiliki masing-masing cabor.
“Besaran bantuannya bervariasi. Ada cabang olahraga yang menerima sekitar Rp20 juta, Rp30 juta, hingga Rp50 juta,” jelasnya.