Meski proses penyidikan terus berjalan, Kejari Majalengka hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tersebut.
Penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi guna menentukan pihak yang harus bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran tersebut.
“Penetapan tersangka belum ada. Saat ini kami masih dalam tahap penyidikan umum untuk mengumpulkan alat bukti terkait siapa yang nantinya bertanggung jawab,” katanya.
Dana Hibah Rp6 Miliar dari APBD
Kasus ini jadi sorotan setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka pada 2 Maret 2026 terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah KONI.
Dana hibah tersebut berasal dari Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Pada tahun anggaran 2024, pemerintah daerah mengalokasikan dana hibah sebesar Rp3 miliar kepada KONI Majalengka. Kemudian pada tahun 2025 kembali dialokasikan dana dengan nilai yang sama.
Dengan demikian, total dana hibah yang dikelola KONI Majalengka dalam dua tahun anggaran tersebut mencapai Rp6 miliar.
Saat ini, penyidik masih menelusuri apakah seluruh anggaran tersebut telah digunakan sesuai dengan ketentuan atau terdapat penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.