JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Masyarakat yang merasa terganggu dengan permintaan tunjangan hari raya (THR) oleh organisasi masyarakat (ormas) pada momentum Lebaran 2026 diminta tidak ragu untuk melapor ke kepolisian.
Polri menyediakan layanan hotline 110 yang bisa dihubungi kapan saja oleh warga.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, mengatakan masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut jika merasa tidak nyaman atau terganggu oleh permintaan THR yang dilakukan pihak tertentu.
BACA JUGA:THR ASN Kuningan Segera Cair, Pemkab Pastikan Gaji ke-14 Dibayar, Simak Penjelasan Bupati
“Silakan hubungi nomor 110. Hotline 110 bisa digunakan masyarakat untuk melapor,” ujar Johnny Eddizon Isir di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 11 Maret 2026.
Menurutnya, pada dasarnya pemberian bantuan atau THR menjelang Lebaran merupakan bentuk kemurahan hati dan kepedulian sosial.
Namun, jika permintaan tersebut dilakukan dengan cara yang mengganggu atau bahkan menimbulkan keresahan, masyarakat memiliki hak untuk melaporkannya kepada pihak berwenang.
Polri, kata Isir, akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk melalui layanan tersebut.
Langkah awal yang akan dilakukan biasanya berupa pendekatan persuasif, seperti memberikan imbauan agar praktik tersebut tidak menimbulkan gangguan di tengah masyarakat.
BACA JUGA:THR ASN Kabupaten Cirebon 2026 Disiapkan Rp78,6 Miliar, Ini Jadwal Pencairannya
“Kami tentu mengedepankan imbauan terlebih dahulu agar situasi tetap kondusif dan tidak menimbulkan gangguan keamanan maupun ketertiban masyarakat,” jelasnya.
Meski begitu, kepolisian juga membuka kemungkinan penegakan hukum jika permintaan THR tersebut dilakukan secara terstruktur dan menimbulkan keresahan luas.
Namun, Isir menegaskan bahwa langkah hukum merupakan opsi terakhir yang akan ditempuh jika pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil.
“Kalau kemudian itu sudah terstruktur dan sangat meresahkan masyarakat, tidak menutup kemungkinan penegakan hukum akan dilakukan. Tapi itu langkah terakhir,” tegasnya.
BACA JUGA:Menaker Yassierli Tegaskan THR 2026 Wajib Dibayar Penuh, Perusahaan Dilarang Mencicil