JAKARTA - Sebanyak 26 orang guru Taman Kanak-kanak (TK) Jakarta International School (JIS) terancam dideportasi dalam waktu dekat. Mereka akan dipulangkan secara paksa lantaran terindikasi memalsukan izin tinggal di Indonesia. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Amir Syamsuddin kemarin. Ia mengatakan, pelanggaran mereka ialah berupa ketidaksesuaian antara keterangan pekerjaan di dokumen izin tinggal dengan yang sebenarnya. Di dokumen, mereka tertera sebagai guru SD padahal mengajar TK. Atas ancaman KemenkumHAM tersebut, pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan dukungannya. Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bidang Pendidikan Musliar Kasim menyatakan, masalah ini harus disikapi tegas karena menyangkut harga diri bangsa. \"Kalau seumpama memang menyalahi imigrasi, Kemendikbud mendukung (untuk dideportasi),\" ujar Musliar saat ditemui di Jakarta, kemarin. Menurutnya, guru asing yang ingin bekerja di Indonesia harus mematuhi ketentuan yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia. Tak hanya kompeten saja yang menjadi syarat utama, namun juga taat aturan perundang-undangan yang ada. \"Persoalan keimigrasian harus clear, izin bekerja dari Kemenakertrans, kemudian Kemdikbud, dan juga Kementerian Luar Negeri,\" tandasnya. Ke-26 guru TKI JIS ini diketahui telah melakukan pelanggaran saat diperiksa oleh pihak imigrasi beberapa waktu lalu. Hingga saat ini, pihak imigrasi masih terus melakukan penyelidikan karena ada indikasi para pengajar dan staf TK JIS lain juga melakukan pelanggaran, termasuk di dalamnya sang kepala sekolah TK JIS Timoty Carr. Namun isu tersebut langsung ditepis oleh pihak JIS. Juru bicara JIS, Daniarto Wusono memastikan bahwa Carr memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap (KITAS) yang sah dan tidak masuk dalam daftar deportasi. (mia/kim)
26 Guru TK JIS Dideportasi
Rabu 04-06-2014,10:00 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :