RADARCIREBON.COM – Kasus perampokan minimarket di Majalengka akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.
Empat orang pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di dua lokasi berbeda kini telah diamankan oleh jajaran Kepolisian Resor Majalengka.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sindangkasih, Senin (30/3/2026).
Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang masuk pada Februari 2026.
BACA JUGA:Penculikan di Majalengka Pelaku Warga Kuningan: Korban Dikeroyok, Uang Dirampas
BACA JUGA:Andi Armawan Dilantik sebagai Kepala Disdukcapil Kota Cirebon, Ini Pesan Wali Kota
Dua lokasi yang menjadi sasaran aksi kejahatan tersebut yakni gerai Alfamart di kawasan Pasar Balong dan Alfamart Jeruk Leueut, Kecamatan Sindangwangi.
Kedua kejadian ini sempat meresahkan masyarakat karena dilakukan dengan cara yang cukup nekat dan terencana.
Dalam kasus pertama yang terjadi di Alfamart Pasar Balong, tiga pelaku berinisial A.M (27), R.S (35), dan Y.S (34) terlibat langsung.
Aksi tersebut berlangsung pada Jumat dini hari, 6 Februari 2026 sekitar pukul 03.41 WIB.
BACA JUGA:Aksi Pencurian di Cirebon Terbongkar, 4 Pelaku Lintas Kota Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Tren Menikah di Bulan Syawal: Kota Cirebon Naik, Kabupaten Justru Turun
Para pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi pembeli. Mereka masuk ke dalam toko dengan dalih ingin membeli kopi.
Namun situasi berubah mencekam ketika salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis golok dan mengancam kasir.
Dalam kondisi tertekan, korban dipaksa membuka brankas dan menyerahkan seluruh uang yang ada.