Perampokan Minimarket di Majalengka, Modus Beli Kopi Berujung Penodongan

Selasa 31-03-2026,10:41 WIB
Reporter : Baehaqi
Editor : Tatang Rusmanta

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan,” tegas Kapolres.

Para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kasus perampokan minimarket di Majalengka ini menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha ritel untuk meningkatkan sistem keamanan. 

Kepolisian mengimbau agar pengelola minimarket lebih waspada, terutama pada jam rawan, serta memastikan sistem pengamanan seperti CCTV dan kunci pintu berfungsi optimal.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar.

Kategori :