*Mengaku Sudah Berikan Tugas dan Fungsikan Peran Wabup SUMBER– Pengakuan Wakil Bupati Cirebon, H Tasiya Soemadi terkait belum adanya pembagian tugas sebagai wakil bupati, dibantah Bupati, Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi. Menurut Sunjaya, dirinya sudah memfungsikan perwan wakil bupati. Bahkan, sudah beberapa kali dilibatkan dalam berbagai kegiatan, termasuk dimintai pendapatnya untuk mutasi. “Tidak benar, semua unsur kita libatkan dalam membangun Kabupaten Cirebon. Termasuk rekan-rekan pers, mari kita bangun Kabupaten Cirebon,” ujar Sunjaya, kepada Radar, Rabu (11/6). Sunjaya meminta, agar persoalan ini tidak terus menerus menjadi polemik. Termasuk perihal ketidakhadiran sekretaris daerah dalam dua kali pelaksanaan mutasi. Sebab, alasan ketidakhadiran sekda dalam dua momen krusial tersebut sudah sangat jelas dan tidak perlu dipersoalkan lagi. “Saya tidak ingin hal ini terus menjadi polemik, mari kita fokuskan untuk membangun Kabupaten Cirebon ke arah yang lebih baik,” tuturnya. Sekretaris Daerah, Drs H Dudung Mulyana MSi menambahkan, ketidakhadirannya dalam dua kali pelantikan mutasi dikarenakan ada tugas yang diberikan oleh bupati. Pada pelantikan mutasi pejabat eselon III dan IV, ia ditugaskan ke Bandung untuk Rapat dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kemudian, pada pelantikan mutasi pejabat fungsional yang baru-baru ini dilaksanakan, ia pun sedang berada di Bojonegoro untuk studi banding dalam rangka pembentukan perusahaan daerah yang bergerak di bidang migas. “Ketidakhadiran saya dalam dua pelantikan mutasi, murni karena ada tugas dari bupati,” tuturnya. Disinggung adanya keterlibatan dua orang dekat bupati dan wabup dalam menggodok pejabat yang akan terkena mutasi, Dudung, meluruskan bahwa mutasi sudah melalui tim badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (baperjakat). Kemudian, hasilnya ditandatangi oleh bupati. “Sebenarnya tidak ada masalah, kalau bupati meminta masukan di luar baperjakat. Wallahu a’lam siapun boleh mengusulkan kepada bupati, kemudian bupati meneruskan kepada baperjakat untuk dikaji dari berbagai aspek dan indikator yang disyaratkan dalam undang-undang,” imbuhnya. Untuk mutasi eselon II, saat ini pihaknya tengah merumuskan sejumlah mekanisme aturan pengisian kekosongan jabatan. Sebab, ada aturan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 13/2014 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tertinggi secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah. UU tersebut mengharuskan adanya seleksi jabatan terbuka (open bidding). “Kita serahkan sepenuhnya kepada bupati selaku pembina kepegawaian, di samping kita akan menyodorkan aturan yang baru tadi,” tandasnya. (jun)
Sunjaya Bantah Statemen Gotas
Kamis 12-06-2014,15:53 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :