Belanja Daerah Tahun 2013 Capai Rp2,32 T

Sabtu 14-06-2014,15:45 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

SUMBER – Di hadapan majelis paripurna DPRD Kabupaten Cirebon, Pemerintah Kabupaten Cirebon membeberkan pertanggungjawaban pelaksanaan dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2013, kemarin (13/6). Dalam pengantar nota keuangan yang disampaikan oleh Wakil Bupati Cirebon, H Tasiya Soemadi, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2013 merupakan proses akhir dalam mekanisme pengelolaan keuangan daerah sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan, sesuai dengan UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. “Pemerintah Daerah wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan dilampiri dengan laporan ikhtisar realisasi kinerja dan laporan keuangan BUMD,” ucapnya. Dilanjutkan, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2013 ini, merupakan laporan untuk periode yang berakhir per 31 Januari 2013. Pelaksanaan APBD tahun lalu diperoleh pendapatan daerah yang secara totalitas mencapai Rp 2.316.011.665.105 atau sebesar 98,88 persen dari target anggaran pendapatan daerah sebesar Rp 2. 342.320.164.300. “Jika dilihat dari realisasi penerimaan pendapatan daerah, masih terdapat beberapa jenis pendapatan daerah yang perolehannya dibawah 100 persen,” imbuhnya. Hal ini disebabkan, pencapaian realisasi beberapa jenis pendapatan asli daerah belum sesuai dengan target yang telah ditetapkan. “Tentu, kedepan bersama-sama meningkatkan kinerja yang lebih baik lagi,” kilahnya. Dari total anggaran pendapatan daerah tadi, dianggarkan untuk membiayai belanja daerah sebesar Rp 2.412.241.747.741 dan yang direalisasikan sebesar Rp 2.324.459.360.602 atau 96,36 persen. Secara garis besar, penggunaan anggaran belanja daerah tersebut diprioritaskan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. “Anggaran belanja untuk membiayai urusan wajib direalisasikan sebesar Rp 2.260.243.619.327 yang meliputi urusan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, perhubungan, kependudukan dan catatan sipil, sosial, ketenagakerjaan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, koperasi dan UMKM dan lain-lain,” bebernya. Sedangkan untuk anggaran belanja urusan pilihan yang direalisasikan sebesar Rp 64.215.741.275 yang meliputi urusan pertanian, kelautan dan perikanan serta perindustrian. Dari total anggaran pendapatan dan belanja tersebut, pria yang biasa disapa Gotas ini menjelaskan bahwa Sisa Lebih Lembiayaan Anggaran (SILPA) tahun berjalan sebesar Rp 63.705.483.186. Jumlah tersebut, merupakan sisa kas per 31 Desember 2013 yang tersimpan di rekening kas daerah sebesar Rp 61.269.686.379, sisa kas di bendahara pengeluaran sebesar Rp 6.688.012 dan sisa kas di bendahara Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum sebesar Rp2.429.108.795. “Silahkan, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2013 beserta lampirannya untuk diproses, ditelaah dan dibahas bersama DPRD Kabupaten Cirebon dengan jajaran eksekutif dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (jun) Foto mohamad junaedi/radar cirebon

Tags :
Kategori :

Terkait