Polisi Dalami Unsur Pidana Kasus Dugaan Selingkuh HSG dan Istri Kuwu

Selasa 28-04-2026,09:49 WIB
Reporter : Cecep Nacepi
Editor : Tatang Rusmanta

RADARCIREBON.COM – Kasus dugaan selingkuh yang menyeret nama Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani atau HSG, dengan istri Kuwu Kedungjaya masih terus bergulir. 

Penanganan perkara kini berjalan di dua jalur sekaligus, yakni ranah etik di DPRD dan ranah hukum di kepolisian.

Dua lembaga yang menangani laporan ini adalah Badan Kehormatan DPRD Kota Cirebon serta Polres Cirebon Kota (Ciko). 

Meski sama-sama menerima pengaduan dari pihak Kuwu Kedungjaya, Satria Robi Saputra, perkembangan di kedua institusi tersebut menunjukkan perbedaan signifikan.

BACA JUGA:Dugaan Skandal Cinta HSG dan Istri Kuwu, Robi Beberkan Semua ke Polisi

BACA JUGA:Misi Wajib Timnas Indonesia di AFF: Mesin Gol Baru dari Eropa dan Saddil Jadi Kunci

Di lingkungan DPRD Kota Cirebon, proses pemeriksaan oleh Badan Kehormatan masih belum menunjukkan perkembangan berarti. 

Sementara itu, di kepolisian, kasus dugaan selingkuh HSG dan istri Kuwu justru telah memasuki tahap pemeriksaan sejumlah pihak yang diduga terlibat.

Polisi Periksa Para Pihak, Pendalaman Terus Berjalan

Penanganan kasus ini dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota. 

BACA JUGA:Warga Translok Seuseupan Cirebon Ancam Gelar Aksi, Tuntut Kepastian Sertifikat Tanah

BACA JUGA:Hari Otonomi Daerah Momentum Peningkatan Tata Kelola dan Kesiapsiagaan Sosial

Kasat Reskrim Polres Ciko, Adam Gana, mengungkapkan bahwa sejumlah saksi telah dimintai keterangan guna mengungkap fakta yang sebenarnya.

“Beberapa saksi sudah dimintai keterangan. Saat ini proses masih terus berjalan untuk pendalaman,” demikian dikatakan Adam, Senin (27/4/2026).

Menurutnya, setelah seluruh pemeriksaan rampung dan bukti-bukti terkumpul, pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara. 

Kategori :