“Belum ada perceraian secara resmi. Bahkan sebelumnya hubungan mereka masih berjalan baik dan masih tinggal satu rumah,” ungkap Medira.
Keterangan ini menjadi salah satu aspek penting dalam pendalaman kasus, terutama jika dikaitkan dengan kemungkinan unsur pidana yang dapat dikenakan.
HSG Bantah Tuduhan, Sebut Aduan Tak Berdasar
Di sisi lain, pihak terlapor, Harry Saputra Gani, telah memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik pada Rabu (22/4/2026). Ia hadir didampingi kuasa hukumnya, Furqon Nurzaman.
Usai menjalani pemeriksaan, pihak HSG membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Furqon menyatakan bahwa kliennya telah memberikan jawaban secara jelas atas sekitar 10 pertanyaan yang diajukan penyidik.
“Klien kami (HSG, red) menjawab semuanya dengan baik, dengan lancar, dengan jelas, status, gitu ya. Jadi tidak ada hal-hal yang dituduhkan ya. Jauh sekali apa yang dituduhkan oleh pengadu. Intinya apa yang diadukan bisa kami bantah," ungkapnya.
Ia juga mengaku belum mengetahui secara pasti bukti yang dimaksud oleh pengadu, baik berupa percakapan maupun foto yang disebut-sebut beredar.
Namun demikian, pihaknya memilih menunggu hasil penyelidikan resmi dari kepolisian.
Soroti Penyebaran Bukti, Kuasa Hukum Ingatkan Risiko Hukum
Furqon turut menyoroti potensi persoalan hukum lain yang dapat muncul dari penyebaran bukti seperti chat atau foto ke publik.
Menurutnya, hal tersebut bisa memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
“Sejauh ini sih kami belum tahu ya maksudnya foto, chat, segala macam yang kemudian diedarkan. Tapi hal itu mestinya tidak dilakukan karena punya dimensi hukum yang berbeda nantinya. Jadi kita menunggu saja klarifikasi ini selesai, bagaimana kemudian pihak kepolisian menyikapi,” terangnya.
Ia juga menekankan bahwa persoalan yang berkaitan dengan dugaan perselingkuhan sejatinya masuk dalam ranah privat. Oleh karena itu, penyelesaian secara kekeluargaan dinilai lebih bijak.
Dorong Penyelesaian Secara Musyawarah
Lebih lanjut, pihak HSG mendorong agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah.