Polisi Dalami Unsur Pidana Kasus Dugaan Selingkuh HSG dan Istri Kuwu

Selasa 28-04-2026,09:49 WIB
Reporter : Cecep Nacepi
Editor : Tatang Rusmanta

Tahapan ini bertujuan untuk menentukan apakah kasus dugaan selingkuh HSG dan istri Kuwu tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak.

BACA JUGA:Jadwal Liga Champions PSG vs Bayern, Enrique Sesumbar di Level Tertinggi

BACA JUGA:Review Tablet TCL Tab 8 NXTPAPER 5G, Andalan Profesional dengan Layar Anti Silau

“Setelah itu akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah memenuhi unsur pidana atau tidak,” tambahnya.

Pengadu Lebih Dulu Diperiksa, Ajukan Sejumlah Bukti

Sementara itu, Kuwu Kedungjaya, Satria Robi Saputra, sebagai pihak pengadu telah lebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Hal ini dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Medira Anggraini.

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya dilakukan setelah laporan resmi dilayangkan pada 10 April 2026. 

Dalam proses tersebut, penyidik mengajukan sekitar 15 pertanyaan yang berkaitan dengan dasar laporan.

“Pertanyaan mencakup kapan klien kami mengetahui dugaan perselingkuhan hingga bukti-bukti yang dimiliki,” jelas Medira.

Selain kronologi kejadian, penyidik juga menelusuri keberadaan barang bukti yang diajukan oleh pelapor. 

Salah satunya adalah telepon seluler yang disebut menjadi bagian penting dalam aduan.

Medira menegaskan bahwa ponsel tersebut tidak diambil secara diam-diam, melainkan ditemukan oleh kliennya dalam kondisi tertentu. 

Hal ini juga menjadi bagian dari pertanyaan penyidik saat pemeriksaan berlangsung.

Status Rumah Tangga Masih Sah Secara Hukum

Di tengah mencuatnya kasus dugaan selingkuh HSG dan istri Kuwu, kondisi rumah tangga pengadu juga menjadi perhatian. 

Kuasa hukum menyebutkan bahwa hingga saat ini, hubungan pernikahan kliennya masih sah secara hukum negara.

Kategori :