Kebijakan ini juga menjadi bagian dari langkah strategis Polri dalam menjaga marwah institusi di tengah tingginya perhatian publik terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Di era digital, setiap tindakan anggota di lapangan dapat dengan mudah tersebar luas dan mempengaruhi opini publik.
Oleh karena itu, disiplin dalam bermedia sosial menjadi hal yang krusial. Polri berharap seluruh anggotanya mampu menempatkan diri secara profesional, terutama saat menjalankan tugas pelayanan, pengamanan, maupun penegakan hukum.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas kinerja internal, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Transparansi tetap dijaga, namun harus dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditetapkan.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Polri serius dalam membangun citra yang lebih profesional, modern, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, tanpa mengabaikan etika serta prosedur yang berlaku. (*)