Sehari setelah OTT, tepatnya pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu bersama adiknya dan 11 orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
BACA JUGA:Terungkap! Ini Penyebab Korupsi Politik Menurut KPK
Dalam kasus ini, KPK menduga Gatut Sunu melakukan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Modus yang digunakan berupa surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN).
Surat tersebut diketahui telah ditandatangani dan dibubuhi meterai, namun belum diisi tanggal. Dokumen itu diduga digunakan sebagai alat tekanan terhadap para pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
KPK menduga praktik tersebut menghasilkan uang hingga Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar yang dibebankan kepada 16 kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Tulungagung. (*)