CIREBON – Tiga pejudi yang sedang asyik taruhan kartu gaple di sebuah pos kamling Desa Wot Gali, Blok Sambo, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon diringkus Unit Reskrim Polsek Plered, Kamis malam (9/10). Mereka yang diamankan yakni Rasmita (29), Purnomo (26) dan Agung Sedayu (28) semuanya merupakan warga desa setempat. Barang bukti yang disita polisi yaitu tang taruhan sebesar Rp124 ribu dan satu set kartu gaple. Penangkapan ini berawal, petugas mendapat laporan dari warga setempat yang mengatakan ada sejumlah orang sedang bermain judi di pos kamling desa tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti petugas Unit Reskrim Polsek Plered dengan mendatangi lokasi yang dimaksud. Sesampainya di TKP, polisi menjumpai tiga orang warga setempat sedang bermain judi menggunakan kartu gaple dan seketika itu juga menggerebeknya. Kedatangan polisi itu sontak membuat kaget ketiga pejudi tersebut. Bahkan mereka hanya bisa pasrah ketika digelandang petugas beserta barang buktinya ke Mapolsek Plered. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan ketiga pejudi resmi menjadi tersangka dan harus mendekam di ruang tahanan Polsek Plered sambil menunggu proses hukum selanjutnya di pengadilan. Tersangka Ramita (29) yang ditemui Radar Cirebon di Mapolsek Plered mengaku, dirinya baru pertama kalinya bermain judi dan diajak tersangka lainnya. ”Sumpah mas, saya baru pertama kali main judi. Uang taruhan yang saya pasang juga hanya sedikit,” katanya. Sementara itu, Kapolres Cirebon Kabupaten (Cikab) AKBP Chiko Ardwiatto SIK MHum melalui Kapolsek Plered AKP Munawan SH mengatakan, ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara. “Awalnya, anggota saya sedang malakukan patroli ruitn malam hari. Tapi di tengah perjalanan, ada warga yang melapor melihat sejumlah orang sedang berjudi di pos kamling. Laporan itu kami tindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan dan menangkap pejudinya,” ungkapnya. (arn)
Polisi Tangkap Pejudi Kartu Gaple
Sabtu 11-10-2014,09:00 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :