Pemilik kendaraan dapat melakukan sejumlah langkah untuk mengantisipasi kenaikan beban pajak progresif.
1. Segera balik nama kendaraan yang sudah dijual
Jika motor telah dijual, pastikan pembeli segera melakukan proses balik nama. Pemilik lama juga dapat melakukan pemblokiran STNK di kantor Samsat terdekat.
Langkah ini penting agar kendaraan yang sudah tidak dimiliki tidak lagi tercatat atas nama pemilik lama.
Jika status kendaraan tidak segera diperbarui, kendaraan baru yang dibeli berpotensi tercatat sebagai motor kedua atau ketiga.
2. Manfaatkan program pemutihan pajak
Pemerintah daerah secara berkala menggelar program pemutihan pajak.
Program tersebut dapat memberikan keringanan, seperti pembebasan denda atau kemudahan dalam proses balik nama sesuai kebijakan daerah.
3. Pertimbangkan penggunaan nama yang berbeda
Jika ingin membeli kendaraan tambahan, pemilik perlu memperhitungkan dampak pajak progresif.
Salah satu pilihan yang dapat dipertimbangkan adalah mendaftarkan kendaraan atas nama anggota keluarga yang sudah memiliki KK dan alamat berbeda, sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Manfaatkan pengecualian jika tersedia
Pelaku usaha dapat memastikan kendaraan operasional terdaftar atas nama perusahaan apabila memenuhi ketentuan pengecualian pajak progresif.
Dengan begitu, kendaraan tersebut tidak masuk dalam urutan kepemilikan kendaraan pribadi.
Kesimpulan
Pajak progresif membuat tarif PKB meningkat berdasarkan urutan kepemilikan kendaraan yang memenuhi kriteria dalam satu nama atau alamat.