Punya Lebih dari Satu Mobil? Kenali Pajak Progresif, Cara Hitung, dan Kapan Dikenakan

Selasa 15-09-2026,09:15 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

RADARCIREBON.COM – Memiliki lebih dari satu mobil memang memberikan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan keluarga maupun aktivitas sehari-hari. 

Namun, pemilik kendaraan juga perlu memperhitungkan konsekuensi administrasi dan pajaknya.

Salah satunya adalah pajak progresif kendaraan bermotor. 

Pajak ini dapat membuat besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mobil kedua dan seterusnya lebih tinggi dibandingkan mobil pertama.

BACA JUGA:Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil Kedua, Lengkap dengan Simulasinya

BACA JUGA:Pajak Progresif 2 Motor Atas Nama Sama: Begini Cara Hitung dan Tips Menghemat Pajak

Pajak progresif menerapkan tarif PKB yang meningkat berdasarkan urutan kepemilikan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku di daerah. 

Karena itu, sebelum membeli mobil kedua, calon pemilik sebaiknya tidak hanya menghitung harga kendaraan, tetapi juga memperkirakan kewajiban pajak tahunannya.

Apa Itu Pajak Progresif Mobil?

Pajak progresif mobil merupakan tarif PKB yang dapat meningkat ketika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan yang masuk dalam basis kepemilikan yang sama sesuai aturan daerah.

BACA JUGA:Dipercaya Jadi Magnet Rezeki & Keberuntungan, 5 Tanaman Hias Ini Cocok untuk Menghiasi Teras Depan Rumah

Sederhananya, kendaraan pertama dikenakan tarif tertentu, sedangkan kendaraan kedua dapat dikenakan tarif yang lebih tinggi. 

Jika jumlah kendaraan bertambah, tarifnya juga dapat meningkat sesuai ketentuan pemerintah daerah.

Namun, penerapan pajak progresif tidak selalu sama di setiap wilayah. 

Dasar pengenaan dan kelompok kepemilikan dapat mengikuti kebijakan pemerintah provinsi serta data kepemilikan kendaraan yang tercatat dalam sistem administrasi daerah.

Kategori :