Punya Lebih dari Satu Mobil? Kenali Pajak Progresif, Cara Hitung, dan Kapan Dikenakan

Selasa 15-09-2026,09:15 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

Dalam simulasi ini, mobil pertama menggunakan tarif PKB sebesar 1,86 persen.

Perhitungannya:

  • Rp200.000.000 × 1,0 × 1,86% = Rp3.720.000

Kemudian, hasil tersebut ditambah SWDKLLJ sebesar Rp143.000.

  • Rp3.720.000 + Rp143.000 = Rp3.863.000

Dengan demikian, berdasarkan simulasi tersebut, total kewajiban untuk mobil pertama mencapai Rp3.863.000.

  • Perhitungan Mobil Kedua

Mobil kedua menggunakan tarif progresif yang lebih tinggi, yaitu 2,69 persen dalam simulasi.

Perhitungannya:

  • Rp200.000.000 × 1,0 × 2,69% = Rp5.380.000

Setelah ditambah SWDKLLJ:

  • Rp5.380.000 + Rp143.000 = Rp5.523.000

Jadi, total kewajiban pajak mobil kedua dalam simulasi tersebut mencapai Rp5.523.000.

Jika dibandingkan dengan mobil pertama, terdapat selisih:

  • Rp5.523.000 – Rp3.863.000 = Rp1.660.000

Artinya, pemilik mobil kedua dalam contoh tersebut menanggung kewajiban sekitar Rp1,66 juta lebih tinggi dibandingkan mobil pertama.

Jangan Menganggap Semua Mobil Kedua Pasti Kena Pajak Progresif

Perlu dipahami bahwa simulasi tersebut hanya menggunakan angka dan tarif yang diberikan dalam contoh. 

Tarif serta mekanisme pajak progresif dapat berbeda sesuai wilayah dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, tidak semua kendaraan yang dimiliki anggota keluarga otomatis diperlakukan sama di setiap daerah. 

Identitas pemilik, alamat, dan data kependudukan dapat menjadi bagian dari mekanisme administrasi yang diterapkan pemerintah daerah.

Karena itu, calon pembeli mobil kedua sebaiknya mengecek status kepemilikan dan estimasi PKB melalui kanal resmi Samsat atau pemerintah provinsi terkait.

Kategori :