Punya Lebih dari Satu Mobil? Kenali Pajak Progresif, Cara Hitung, dan Kapan Dikenakan

Selasa 15-09-2026,09:15 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

BACA JUGA:Defisit APBD Jabar 2026 Capai Rp3,4 Triliun, Pemprov Pertimbangkan Pinjaman ke PT SMI

Karena itu, pemilik mobil sebaiknya mengecek aturan Samsat di daerah masing-masing sebelum membeli kendaraan tambahan.

Kapan Pajak Progresif Dikenakan?

Pajak progresif dapat dikenakan ketika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan yang memenuhi kriteria kepemilikan progresif berdasarkan aturan daerah.

Artinya, membeli mobil kedua tidak cukup hanya mempertimbangkan harga kendaraan. 

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Menunggak? Ini Cara Bayar dan Mengaktifkan Kembali Kepesertaan

Pemilik juga perlu memastikan apakah kendaraan tersebut akan masuk sebagai kendaraan kedua dalam sistem pajak.

Hal ini penting bagi pemilik yang masih memiliki kendaraan lama, tetapi sudah tidak menggunakannya atau bahkan sudah menjualnya. 

Jika kendaraan yang telah dijual belum diproses sesuai ketentuan administrasi, data kendaraan tersebut dapat tetap tercatat dan berpotensi memengaruhi pengelompokan kepemilikan.

Karena itu, setelah menjual kendaraan, pemilik sebaiknya segera menyelesaikan proses administrasi yang diperlukan agar data kendaraan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil

Besaran PKB pada dasarnya dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan dan bobot yang ditetapkan dalam sistem perpajakan daerah. 

Hasilnya kemudian dikalikan dengan tarif PKB yang berlaku.

Sebagai contoh simulasi, seseorang memiliki dua mobil dengan tipe yang sama di Jawa Barat. 

Masing-masing mobil memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp200 juta, bobot koefisien kendaraan 1,0, dan SWDKLLJ sebesar Rp143.000.

Perhitungan Mobil Pertama

Kategori :