Tagihan PDAM Cirebon Naik? Simak Penjelasan Dirut

Rabu 23-09-2026,10:01 WIB
Reporter : Ade Gustiana
Editor : Tatang Rusmanta

Menurut penjelasan yang diterima Hendrawan, perubahan kategori tersebut berkaitan dengan luas atau ukuran bangunan.

Pelanggan dengan luas bangunan 45 meter persegi hingga 100 meter persegi disebut masuk kategori BC2 dan masih memperoleh subsidi.

Sementara pelanggan dengan luas bangunan di atas 100 meter persegi hingga 200 meter persegi masuk kategori BC3.

Petugas juga menjelaskan perubahan kategori tersebut mengacu pada SK Direksi tahun 2020.

Perubahan dari BC2 ke BC3 membuat pelanggan yang sebelumnya masih memperoleh subsidi dikenai tarif lebih tinggi setelah masuk kategori BC3.

Namun, penjelasan itu justru memunculkan pertanyaan baru bagi Hendrawan.

Ia mengaku belum pernah menerima sosialisasi mengenai perubahan kategori pelanggan dan tarif tersebut, meskipun dasar kebijakannya disebut sudah ditetapkan sejak 2020.

PDAM sendiri menegaskan bahwa klasifikasi pelanggan menjadi dasar penentuan tarif. 

Dengan mekanisme tersebut, waktu perubahan tagihan dapat berbeda antara satu pelanggan dan pelanggan lainnya.

Perbedaan itu bergantung pada hasil pembacaan meter, pemeriksaan kondisi bangunan, proses pengolahan data, serta waktu penerapan penyesuaian pada rekening.

PDAM juga memiliki sejumlah kelompok pelanggan dengan ketentuan tarif masing-masing, termasuk kelompok pelanggan yang memperoleh subsidi.

Karena itu, pelanggan yang mengalami perubahan nominal rekening perlu melihat kembali kategori pelanggan dan dasar klasifikasi yang tercatat pada rekening masing-masing.

Kategori :