UMK 2015 Naik 20 Persen

Jumat 24-10-2014,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Persentase Kenaikannya Diprediksi Paling Besar Se-Ciayumajakuning MAJALENGKA - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka tahun 2015 akhirnya disepakati oleh dewan pengupahan kabupaten (DPK). Nantinya, UMK tahun depan angkanya mengalami kenaikan sekitar 20 persenan dari UMK yang berlaku di tahun 2014 ini. Persetujuan besaran UMK 2015 ini, diputuskan dalam rapat pleno DPK yang digelar tertutup di salah satu lokasi rumah makan, Kamis (23/10). Sayangnya, DPK masih menutupi angka pasti dari besaran UMK yang disepakati tersebut. Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) sekaligus Ketua DPK Majalengka Drs H Abdul Gani MSi menuturkan, rapat pleno tersebut telah menyepakati besaran angka UMK Majalengka tahun 2015, dengan besaran kenaikan dari UMK tahun sebelumnya di kisaran 20 persenan. “Yang jelas angkanya naik sangat signifikan dari tahun sebelumnya, persentasenya sekitar 20 persenan kenaikannya. Mohon maaf, tidak bisa saya sebutkan angka pastinya, karena ini masih belum resmi. Sebab yang meresmikan UMK adalah gubernur,” kata Gani, ditemui di kantornya usai rapat pleno. Dengan demikian, jika mengkalkulasi dari UMK tahun sebelumnya, yang berada di kisaran Rp1 juta per bulan, maka dengan taksiran kenaikan 20 persenan, bisa jadi UMK yang disepakati dewan pengupahan dalam rapat pleno tersebut ada di kisaran Rp1,2 jutaan. Dan jika mengacu pada besaran angka KHL (kebutuhan hidup layak) 2014 ini yang berada di kisaran Rp1.244.838 per bulan, angka UMK yang disepakati tersebut nyaris mendekati atau bisa setara KHL, sebab tidak satupun anggota dewan pengupahan buka mulut soal besaran angka UMK yang disepakati. Jika dipersentasekan terhadap KHL, angka UMK tersebut kemungkinannya antara 95-100 persen dari KHL. Menurut Gani, kenaikan UMK Majalengka 2015 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, persentase naiknya memang sangat signifikan. Dia memprediksi, bisa jadi persentase kenaikan ini paling besar jika dibandingkan dengan persentase kenaikan UMK se-wilayah III Cirebon, bahkan di priangan timur. Yang jelas, kata dia, besaran UMK yang disepakati ini, adalah solusi terbaik yang mengakomodir semua kepentingan dan seluruh pertimbangan. Sehingga tidak memberatkan dunia usaha, serta tetap dipandang mampu memberikan kesejahteraan yang cukup kepada kalangan pekerja. Gani menyebutkan, dalam rapat pleno tersebut, prosesnya berjalan cukup alot dan panjang, hingga menghasilkan sebuah kesepakatan yang mufakat berdasarkan hasil musyawarah antara seluruh elemen yang tergabung dalam dewan pengupahan. Masing-masing personel yang tergabung dalam dewan pengupahan, di antarnya dari unsur pemerintah 3 orang, BPS 1 orang, akademisi 1 orang, pengusaha 2 orang, dan pekerja 2 orang, memaparkan pandangan dan argumennya mengenai pertimbangan untuk disepakatinya besaran angka UMK 2015. “Rapatnya tadi cukup panjang juga prosesnya, mulai dari jam 09.30 sampai jam 3.00 sore. Berbagai argumen dan pandangan disampaikan masing-masing elemen, hingga akhirnya diambil kesepakatan yang mufakat, tidak melalui mekanisme voting,” ujar mantan Kepala BP4K ini. Lanjutnya, beberapa pandangan yang menjadi pertimbangan disepakatinya besaran UMK, antara lain soal laju pertumbuhan ekonomi di Majalengka yang berkisar pada angka 4 persenan. Inflasi tahun berjalan yang berada di kisaran 7-8 persen, serta pertimbangan lainnya dari segi dunia usaha, serta kepentingan para pekerja. Gani menambahkan, pasca disepakatinya besaran UMK 2015 ini, maka DPK akan melaporkannya kepada bupati, yang kemudian bupati selaku kepala daerah memberikan rekomendasi hasil kesepakatan DPK ini kepada Gubernur Jawa Barat guna disahkan bersamaan dengan pengesahan UMK kabupaten/kota lain se-Jawa Barat. “Nah, nanti setelah disahkan oleh gubernur, maka besaran UMK Majalengka ini sudah resmi dan seluruh perusahaan wajib mentaatinya per 1 Januari 2015 dengan memberikan upah kepada para pekerjanya sesuai ketetapan dan ketentuan UMK,” ulasnya. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait