Ia menegaskan, temuan ratusan ribu data tidak valid menjadi salah satu faktor penting dalam pembenahan penghitungan antrean haji.
Presiden Minta Antrean Haji Terus Diperpendek
Dahnil mengatakan Presiden Prabowo meminta Kementerian Haji dan Umrah terus mencari formula yang dapat memperbaiki tata kelola sekaligus memperpendek masa tunggu keberangkatan jamaah.
Pemerintah juga akan melanjutkan proses pembenahan data jamaah haji. Langkah tersebut dinilai penting agar informasi mengenai masa tunggu yang diterima calon jamaah lebih akurat dan menggambarkan kondisi sebenarnya.
Sebelumnya, pada Juni 2026, Dahnil juga pernah menyampaikan bahwa masa tunggu haji reguler secara faktual berada di kisaran 13 hingga 14 tahun.
BACA JUGA:Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti Haji Khusus, Tak Ada Lagi Celah Manipulasi Nomor Porsi
Kondisi tersebut berbeda dengan angka administratif yang ketika itu masih berada di sekitar 26 tahun.
Dahnil menyebut mayoritas jamaah yang berangkat secara faktual telah menunggu sekitar 10 hingga 12 tahun.
Dengan ditemukannya sekitar 400 ribu data tidak valid dari total 5,7 juta data yang divalidasi, pemerintah kini memiliki dasar yang lebih kuat untuk melakukan penghitungan ulang antrean keberangkatan haji.
Pembenahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan angka masa tunggu, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan akurasi data dan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.
Bagi calon jamaah yang masih berada dalam antrean, perubahan metode penghitungan tersebut menjadi informasi penting.
Masa tunggu yang tercantum secara administratif belum tentu sepenuhnya menggambarkan waktu tunggu yang terjadi secara faktual di lapangan.
Pemerintah masih akan melakukan pembenahan data dan mencari formula penghitungan yang dinilai lebih sesuai dengan kondisi antrean jamaah haji. (*)