Istri Munir Desak Kejagung PK Ulang

Minggu 30-11-2014,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA - Pollycarpus Budihari Prijanto akhirnya bisa menghirup udara bebas. Terpidana pembunuh aktivis HAM, Munir itu mendapatkan pembebasan bersyarat (PB). Keluarga Munir pun meminta Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan ulang (PK). Istri Munir, Suciwati mengatakan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan PK bisa diajukan lebih dari satu kali, pihaknya mendorong Kejagung untuk melakukan hal tersebut terhadap perkara pembunuhan suaminya. “Pasti saya akan mendesak kejagung agar mengajukan upaya PK. Sebab mereka yang punya wewenang untuk melakukan hal tersebut,” ujarnya. Dia juga tengah mempelajari apakah secara pribadi bisa mengajukan PK. Suciwati berharap Jaksa Agung baru bisa memperjuangkan keadilan yang selama ini tak kunjung didapatnya. “Saya tak mau bicara personal, tapi saya yakin keadilan pasti ada sejauh kita tetap memperjuangkannya,” katanya. Perkara Pollycarpus ini memang sempat menjadi kontroversi. Dia sempat mengajukan PK atas putusan PK yang sebelumnya diajukan Kejagung. Saat itu belum ada putusan MK yang menyebutkan PK boleh diajukan lebih dari satu kali. Menariknya, ketika Pollycarpus mengajukan PK, Mahkamah Agung mengabulkannya. Padahal sebelumnya lembaga peradilan tertinggi itu mengabulkan PK yang diajukan Kejaksaan Agung. Saat Kejagung mengajukan PK, MA mengabulkan dan menghukum Polly dengan pidana penjara 20 tahun. PK diajukan Kejagung karena sebelumnya MA dalam putusan kasasinya menyatakan Pollycarpus tidak terbukti membunuh Munir. Dia hanya dihukum dua tahun penjara karena dianggap terbukti menggunakan surat palsu. Putusan kasasi itu membatalkan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. PT DKI sebelumnya mengeluarkan putusan yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang saat itu menghukum Pollycarpus dengan pidana penjara 14 tahun. Pihak Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan PB yang diberikan pada Pollycarpus telah memenuhi syarat administratif dan substantif. ’’Semua syarat sudah dipenuhi, bahkan dua pertiga dari masa hukumannya seharusnya. 30 November 2012 silam,’’ ujar Kasubdit Komunikasi Ditjenpas Akbar Hadi Prabowo. Syarat administratif yang dimaksud Akbar antar lain, Polly dinilai tak tersangkut perkara lain, sudah melewati penelitian tim lapas dan dia tak pernah melakukan pelanggaran dalam lapas. Sedangkan syarat substantif yakni telah menjalani dua pertiga masa hukuman dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan dalam lapas. ’’Selama di lapas dia juga aktif menjadi koordinator gerakan pramuka,’’ jelas Akbar. Di lapas, Polly juga didapuk menjadi pemuka, status narapidana yang memiliki peran di atas seorang tahanan pendamping. Polly akhirnya resmi ke luar pintu Lapas Sukamiskin, Sabtu sore (29/11), sekitar pukul 15.13 WIB. Dia sempat dijemput istrinya, Yosepha Herawati Swandari. Kalapas Sukamiskin, Marcelina Budiningsih pada koran ini mengatakan prosedur pelaksanaan PB telah dijalani semua oleh Pollycarpus. Selama menjalani PB, Polly harus mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) sampai masa pemidanaannya habis pada 29 Agustus 2018. Dia juga harus wajib lapor, tidak boleh melakukan pelanggaran dan tindak pidana, serta tak bisa keluar negeri tanpa persetujuan Menteri Hukum dan HAM. (gun)

Tags :
Kategori :

Terkait