Kuasa Hukum Pertanyakan Penerbitan SP3

Senin 01-12-2014,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

CIREBON- Pemberitaan tentang penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh Polres Cirebon Kota terkait perkara atas nama tersangka Hendry Gunawan (HG) alias Akong seperti yang dirilis Kuasa Hukum, Agus Prayoga SH, langsung memantik reaksi dari penasehat hukum Alm H Namoli yang diteruskan oleh tiga orang putrinya yakni SM Siregar SH. SM Siregar SH menyesalkan sikap penyidik Polres Ciko yang menerbitkan SP3. Sambil menunjukkan selembar surat, Siregar membeberkan bahwasannya Kejati Jabar sudah menerbitkan surat nomor B-29790/0.2.4/Ep.2/06/2014  tertanggal 9 Juni 2014 perihal Permohonan memerintahkan Kajari Cirebon untuk melimpahkan perkara atas anam tersangka hendri Gunawan alias Akong ke Pengadilan Negeri Cirebon untuk disidangkan dalam perkara biasa. Surat yang ditandatangani Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, M Yusuf Handoko SH MH ini menerangkan supaya Kajari Cirebon segera melimpahkan perkara yang dimaksud ke Pengadilan Negeri Cirebon sesuai putusan Pra Peradilan PN Cirebon Nomor 02/PraPeradilan/2013/PN.CN tanggal 16 Desember 2013. Surat Kajati, kata Siregar,  sudah sangat jelas memerintahkan Kajari Cirebon untuk melimpahan berkas perkara HG ke PN Cirebon untuk disidangkan dalam perkara biasa, tapi kenapa justru malah penyidik Polres Ciko malah menerbitkan SP3 terhadap HG alias Akong. “Kalau pejabat negara mengabaikan putusan lembaga lain, berarti ada sesuatu yang luar biasa,“ kata Siregar penuh tanda tanya. Siregar juga membeberkan kronologis gugatan yang dilakukan kliennya. Hal ini bermula H Namoli menggugat dua bidang tanah peninggalan buyutnya di Jalan Pagongan Timur Kelurahan Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk, masing-masing seluas 20 meter persegi dan 40 meter persegi. Kebetulan tanah itu berbatasan tanah milik Surya Toserba. “Saat itu yang kita gugat, kata Siregar, adalah Kim Yan alias Yanto dan Khumaedi. Setelah proses di Pengadilan Negeri Cirebon klien saya memenangkan gugatan. Karena tidak puas akhirnya Kim Yan dan Khumaedi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, putusan banding yang mereka ajukan ditolak,” bebernya. Banding ditolak, kata dia, karena mereka tidak mengajukan kasasi dan perkara itu berkekuatan hukum tetap. Akhirnya tanggal 28 Oktober 2010 PN Cirebon melakukan eksekusi pengosongan secara paksa dan menyerahkan kepada penggugat dalam hal ini Besus Suherman SH MH, Siregar SH dan Jonson SH selaku kuasa hukum H Namoli. “Tahun 2011 kita lewati dengan tenang, sekitar Maret 2012 kita dapat info Akong alias HG  pemilik Surya Toserba melakukan aktivitas pembangunan gedung tiga lantai diatas tanah klien kami,“ katanya. Akhirnya tanggal 28 Maret 2012 pihaknya melaporkan ke penyidik Polres Cirebon Kota di saat Surya melakukan pembangunan fondasi di atas lahan kliennya. Pada perkembangannya berkas perkara itu oleh penyidik dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cirebon. Namun tanpa alasan yang jelas tiba-tiba kejaksaan menghentikan proses penyidikan. Atas dasar itulah, sekitar November 2013 pihaknya mem Pra Peradilan kan Kejaksaan ke PN Cirebon. Tanggal 16 Desember 2013 hakim Pra Peradilan PN Cirebon dalam pertimbangnnya menyatakan putusan PN Cirebon Nomor 10/2009 dan putusan PT bandung No. 66/2010 menyatakan bahwa H Namoli sebagai pemilik yang sah dan telah terdaftar cukup bukti minimum untuk melimpahkan perkara tersangka HG ke PN Cirebon untuk disidangkan. Maka diktum ketiga PN Cirebon memerintahkan Jaksa untuk melimpahkan perkara ke PN Cirebon. Namun yang terjadi, jaksa yang menangani perkara ini justru membangkang dan tidak mau melimpahkan berkas perkara ke PN. Akhirnya pihaknya mengadu ke kejati Jabar, hingga akhirnya keluar surat dari Kejati  B-29790/0.2.4/Ep.2/06/2014  tertanggal 9 Juni 2014 perihal memerintahkan Kajari Cirebon untuk melimpahkan perkara atas anam tersangka hendri Gunawan alias Akong ke Pengadilan Negeri Cirebon untuk disidangkan dalam perkara biasa. Yang membuat Siregar heran, setelah terbit surat dari Kejati Jabar, justru jaksa yang menangani perkara ini malah mengembalikan berkas perkara ke penyidik dengan alasan untuk memenuhi petunjuk P-19, tapi kenyataannya penyidik tidak memenuhi . Pada tanggal 4 November 2014, penyidik melakukan gelar     perkara, dan dirinya melihat gelagat penyidik sudah tidak menghargai pelapor dan malah membela tersangka. Yang aneh, justru penyidik malah mempertanyakan bukti kepemilkan tanah yang sah milik alm H Namoli. Sementara bukti yang disodorkan HG hanya dua kuitansi pembelian tanah dari Kim Yan. Dari situlah dirinya sebagai penasehat hukum H Namoli tidak kaget penyidik mempertontonkan hal itu. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait