DPR Kisruh, PDIP Salahkan Mahkamah Konstitusi

Rabu 31-12-2014,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memberikan catatan khusus penegakan hukum pada 2014 kepada Mahkamah Konstitusi (MK). PDIP menilai munculnya kisruh di parlemen tiga bulan terakhir disebabkan keputusan MK yang tidak mengabulkan uji materi terkait Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDIP Trimedya Panjaitan menyatakan, pengesahan RUU MD3 menjelang berakhirnya masa bakti DPR periode 2009”2014 merupakan alat untuk mendapatkan kekuasaan. Munculnya kekisruhan di DPR antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) tidak perlu terjadi jika MK secara arif menerima uji materi yang diajukan PDIP. “Kekisruhan politik di DPR itu sebenarnya tidak akan terjadi seandainya MK sebagai pengawal demokrasi dapat memutus pengujian UU MD3 dengan tepat dan adil,” kata Trimedya dalam catatan akhir tahun hukum dan HAM 2014 PDIP di Jakarta kemarin (30/12). Menurut Trimedya, PDIP selaku pemenang pemilu legislatif merasa haknya sebagai peraih posisi ketua DPR terampas gara-gara perubahan di RUU MD3. Rumusan RUU MD3 yang diubah pasca gelaran pileg itu dinilai melanggar hak. Sebab, konstelasi tersebut muncul setelah lahirnya sebuah koalisi yang dinamai KMP. Namun, PDIP kecewa karena MK tidak memahami alasan politis perubahan mekanisme penetapan pimpinan DPR itu. “Sayangnya, perjuangan hukum ini kandas di meja hijau. Secara mengejutkan MK menolak permohonan pengujian UU MD3 tanpa memberikan kesempatan kepada kami untuk mengajukan saksi ahli yang sudah disiapkan,” cetusnya. Trimedya menambahkan, putusan MK terkait pengujian UU MD3 tersebut akan sangat memengaruhi jalannya kehidupan kenegaraan selanjutnya. (bay/c9/fat)

Tags :
Kategori :

Terkait