ATO Suprapto dan Tuti Tursilawati terancam hukuman mati. Pemerintah pun berupaya keras agar keduanya bisa dipulangkan ke tanah air. Tentu bukan perkara gampang. Untuk Ato misalnya, dia tidak terdaftar di data TKI yang dimiliki Disnakertrans Kabupaten Cirebon. Kasi Surat Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Disnakertrans Kabupaten Cirebon, Jida, mengatakan Ato tak tercatat dalam daftar TKI asal Kabupaten Cirebon. Meski demikian, Jida belum bisa memastikan apakah Ato termasuk TKI ilegal atau resmi. Pasalnya keberangkatan Ato tahun 2006, diakui Jida, sistem pendataan TKI belum sempurna. Dinaskertrans telah menyusun surat yang ditandatangani keluarga Ato. Isinya meminta pemerintah menghentikan vonis mati serta mengebalikan Ato ke Indonesia. Surat tersebut akan dikirimkan pada Kemenlu, Kemenaketrans, serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. “Insya Allah sesuai surat mereka, kami buatkan kepada kementerian. Mudah-mudah cepat ada jawabannya dan Ato bisa segera pulang ke Indonesia dengan kondisi yang sehat,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Majalengka Drs H Yayan Somantri MSi menerangkan pihaknya sudah berkomunikasi dengan keluarga Tuti, serta memberikan dukungan moral agar bisa tetap tabah dalam menghadapi ujian ini. Di samping itu, pihaknya bakal berupaya maksimal sesuai ranah dan kewenangan yang dimiliki Pemkab, sebagai wujud perlindungan terhadap warganya yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Diharapkan Tuti bisa mendapatkan keringanan hukuman bahkan pengampunan. “Dalam waktu dekat ini Pemkab akan menyurati pemerintah pusat, perihal mengingatkan kembali bahwa ada salah seorang warga Majalengka yang juga tengah terancam hukuman mati di Arab Saudi. Selain itu meminta untuk diperjuangkan secara maksimal agar tidak dihukum mati,” sebutnya. (arn/azs)
Tak Tercatat di Disnakertrans
Sabtu 18-04-2015,09:17 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :