Ongkos Haji Tak Lagi Sesuai Pasar

Senin 04-05-2015,09:11 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Calon Haji Bayar Sekitar Rp33,9 Juta, Termurah Dibanding Negara Tetangga JAKARTA- Selama ini calon jamaah haji (calhaj) diliputi kegalauan ketika melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Sebab besaran BPIH yang dipatok dengan mata uang dolar Amerika (USD), menggunakan kurs di pasaran. Jika nilai tukar rupiah sedang menguat, jamaah bisa untung. Tapi sebaliknya juga bisa buntung. Namun tahun ini Komisi VIII DPR bersama Kemenag membuat regulasi baru. Yakni kurs yang dipakai untuk perhitungan BPIH diputuskan tetap, alias tidak mengacu pada kurs di pasaran. Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan kurs BPIH dipatok USD 1= Rp12.500. Jadi dengan besaran BPIH senilai USD 2.717 per jamaah, maka bisa dipastikan seluruh jamaah haji menanggung ongkos haji sekitar Rp33,9 juta. “Jika ada selisih kurs (lebih mahal dari Rp12.500, red) maka akan ditalangi dari dana darurat (safe guarding, red),” katanya di Jakarta kemarin. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, sudah menghitung bersama dengan Kemenag terkait kemampuan dana darurat itu. Saleh menuturkan dana darurat yang disiapkan mencapai Rp100 miliar. Dia yakin dana ini cukup untuk menutup gejolak nilai tukar rupiah terhadap dolar. Selain itu Saleh juga menyebutkan bahwa besaran BPIH Indonesia tahun ini lebih murah dibandingkan negara tetangga. Dia mengatakan ongkos haji di Malaysia dua tahun terakhir adalah 9.980 ringgit atau setara dengan Rp36 jutaan (1 ringgit=Rp3.616). Sementara tahun lalu ongkos haji paling murah di Singapura ditetapkan sebesar SGD 6.990 atau sekitar Rp68,3 juta (SGD 1= Rp9.777). Sedangkan ongkos haji paling mahal di negara berpenduduk 5,4 juta jiwa itu adalah SGD 13.650 atau sekitar Rp133 jutaan. Sedangkan biaya haji di Brunei Darussalam baru-baru ini ditetapkan dalam rentang 8.000 dolar Brunai hingga 15 ribu dolar Brunei. Jika dikurskan dalam rupiah, rentang biaya haji di Brunei mulai dari Rp78,1 juta hingga Rp146,5 jutaan. “DPR bersama Kemenag akan terus mengupayakan BPIH yang relatif lebih murah di tahun-tahun berikutnya,” tandas dia. Sementara Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag Mochammad Jasin mengatakan penurunan BPIH tahun ini murni dari opti­malisasi atau bunga simpanan uang muka yang disetor masyarakat. “Jadi tidak perlu berpolemik rebutan pihak mana yang paling berjasa,” jelas dia. Jasin mengatakan dana setoran awal BPIH mencapai Rp73 triliun. Di antaranya disimpan dalam bentuk sukuk, dan sisanya dalam wujud deposito. Bunga dari simpanan setoran awal BPIH itu di antaranya dipakai untuk subsidi sewa pemondokan di Makkah dan Madinah. Selain itu bunga simpanan itu juga dipakai untuk mengongkosi pembuatan paspor. Kemudian juga untuk biaya akomodasi selama jamaah haji transit di asrama haji/embarkasi. Rata-rata calon jamaah haji membayar uang muka BPIH sebesar Rp25 juta. Jika nominal BPIH 2015 ditetapkan sekitar Rp33 juta, berarti jamaah tinggal menyiapkan Rp8 juta saat pelunasan dibuka nanti. Terkait dengan masa peluna­san BPIH 2015, Jasin menga­takan belum dibuka. Dia me­nuturkan pembukaan pelu­nasan BPIH 2015 itu berdas­­arkan peraturan presi­den. “Sampai sekarang per­aturan preseidennya belum terbit,” jelasnya. Jasin berha­rap calon jamaah haji sudah mulai menyiapkan uang. Sehingga nanti bisa melunasi ketika masa pelunasan BPIH dibuka. (wan)

Tags :
Kategori :

Terkait