Kasus Suap Dwelling Time Pelabuhan Tanjung Priok JAKARTA- Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka kasus dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Yakni, Kasubdit di Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial I, pekerja harian lepas (PHL) Kemendag berinisial MU, dan importer berinisial N. Mereka diduga terlibat praktik suap terkait daftar tunggu bongkar muat peti kemas. Tersangka ditetapkan setelah satgas yang terdiri atas Ditreskrimsus Polda Metro, Ditreskrimum Polda Metro, dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggeledah kantor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag di Jakarta Pusat Selasa malam (28/7). Polisi menemukan barang bukti kuat terkait dugaan suap tersebut. Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian mengatakan sebulan terakhir pihaknya menyelidiki dwelling time. Itu buntut kekecewaan Presiden Jokowi setelah melakukan sidak ke Tanjung Priok beberapa waktu lalu. Hasilnya, ditemukan tindak pidana penyuapan dan gratifikasi terkait perizinan bongkar muat peti kemas. Paling banyak di Kemendag, terutama di Ditjen Perdagangan Luar Negeri. Tito menyatakan, kementerian dan lembaga lain juga akan dicek. “Kami temukan ada oknum internal menjadi calo. Ada juga melibatkan oknum eksternal menjadi calo. Harusnya pengusaha mengurus di satu pintu. Tapi ini nggak. Melalui calo luar dan bekerja sama dengan calo di dalam. Dimintain uang, terus perizinan keluar,” kata Tito di mapolda kemarin. Tito menyatakan, para tersangka merupakan pemberi uang suap dan penerima. Berdasar hasil penggeledahan, polisi menyita uang 42 ribu dolar Amerika Serikat (USD) dan 4.000 dolar Singapura. Dari tangan MU, polisi juga menyita USD 10 ribu yang diakui didapat dari seorang pengusaha. Kejanggalan lain, sebagai pekerja lepas, MU memiliki rekening miliaran rupiah. Pengakuan MU, praktik tersebut melibatkan beberapa atasannya. “Ada lebih kurang enam orang yang kami bawa kemarin dari Kemendag,” ujar kapolda. Tito menjelaskan, barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok terlambat keluar karena masalah berbelit. Yang seharusnya bisa ditempuh satu atau dua hari bisa membutuhkan waktu lima hari. Menurut dia, semestinya izin dilakukan satu atap dengan 18 instansi yang ada. Itu dilakukan untuk mempercepat perizinan. “Saat ini pengusaha mendatangi satu per satu instansi sehingga lama dan menimbulkan praktik penyuapan tadi,” katanya. Direskrimum Polda Metro Jaya Kombespol Krishna Murti mengatakan 2 tersangka sudah ditahan. Lalu, tersangka I masih di luar negeri. Tersangka yang sekarang sedang berdinas di Amerika Serikat dan Kanada itu baru balik 1 Agustus. Krishna berjanji, setiba nanti, I langsung ditahan. Pihaknya masih mendalami keterangan dua tersangka yang ditahan. “Dari barang bukti yang disita, kami telusuri”alirannya ke mana saja. Pengakuan sementara, uang sebanyak itu milik orang lain. Siapa-siapanya sudah disebutkan,” ujarnya. Krishna menyebutkan, enam saksi diperiksa saat penggeledahan kemarin. Salah satunya R, staf Kasi di ditjen. Terkait ditemukan uang dolar milik P, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, polisi pun sudah melayangkan surat panggilan sebagai saksi. Rencanannya hari ini dia diperiksa. “R sudah BAP dan sedang pemeriksaan oleh penyidik tipikor,” ujarnya. (yuz/c10/end)
Pegawai Lepas Rekening Miliaran
Kamis 30-07-2015,09:19 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :