Peran Penting, Tergabung di The Geng Gong

Selasa 04-08-2015,09:36 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

AHMAD Sofyan Hadi atau SF tercatat sebagai warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Pria berumur 38 tahun itu divonis 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar di PN Jakarta Selatan. SF sudah ditahan sejak 23 Juni 2011. SF berurusan dengan hukum setelah ditangkap polisi Rabu 22 Juni 2011 sekitar pukul 18.30 di Jl Buncit Raya Kelurahan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Dia diciduk atas penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan polisi saat itu yakni dua bungkus sabu seberat 2 gram, 1.945 butir pil ekstasi, dan 520 butir happy five. Dari Jakarta Selatan atau setelah vonis, dia dipindahkan ke Lapas Karawang. Dia kemudian dipindahkan lagi ke Lapasustik Gintung Cirebon karena kehidupannya di Lapas Karawang meresahkan penghuni lainnya. Peran SF sendiri cukup penting. Dia tergabung dalam lingkaran The Geng Gong, sebuah geng dari Jakarta Selatan. Kanit III Subdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, AKBP Kristian P Siagian SIK menyebut SF sebagai otak dari jaringan narkoba tersebut. Perannya, mengontrol dan menjadi penghubung antara pembeli atau pemesan dengan anak buahnya yang memegang barang. “Dari hasil pengembangan, jaringan ini area kerjanya di Jakarta dan SF berperan sebagai dalang dan pengendali atau otak dari jaringan The Geng Gong,” ujarnya kepada wartawan. (dri)

Tags :
Kategori :

Terkait